BARANG BUKTI 2019 DI MUSNAHKAN KEJARI KAUR, BERIKUT YANG HADIR

Laporan: Tasman p

Rabu, 11 Desember 2019

Kilas Bengkulu Kaur – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, musnahkan berbagai Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2019 di halaman Kantor Kejari Kaur di bintunan pada hari Rabu (11/12/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Tati Vain Sitanggang, SH.MH, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini, untuk kasus tindak Pidana Umum yang perkaranya sudah Inkrah periode 2019. Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai tindak kejahatan, seperti dari kasus Narkotika, Migas, pembunuhan, penganiayaan, yang  kesemuanya telah inkrah, pasca putusan Majelis Hakim atau telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak Pidana Umum. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dalam putusannya dirampas negara untuk di musnahkan dan tidak ada nilai ekonomisnya serta membahayakan”.

Lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama – sama dengan pihak Pemda Kaur, dalam hal ini di hadiri oleh wakil Bupati Kaur, Yulis Suti sutri, Kepolisian Resor  kaur, di wakili oleh KBO RESKRIM, ipda Supardi, Dinas kesehatan di hadiri lansung oleh kepala dinas, dan juga pengadilan Negeri Kaur.

Sementara Gufron SH, selaku Kasi Barang Bukti menjelaskan, barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis, ada 2 unit mobil truck dan 17 kubik kayu, Namun BB tersebut belum bisa di lelang, mengingat untuk melakukan lelang memerlukan proses panjang, sedangkan sekarang sudah akhir tahun.

“Barang Bukti yang bernilai ekonomis ada 2 buah Truck dan 17 kubik kayu, menggigat akhir tahun, kemungkinan akan dilelang pada awal tahun 2020 nanti,” tutup Gufron

Editor: Redaksi

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *