Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 7 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – pemberitaan gugatan perdata kontraktor CV. Fermada Tri Karya melawan Pemda Bengkulu Utara Cq Dinas PUPR Bengkulu Utara, soal proyek APBN Rp 4.9 miliar tahun 2017 yang didaftarkan ke PN Argamakmur, Rabu (27/11) lalu.
Giliran kontraktor dari perusahaan CV. UMANG, menyusun Gugatan terkait proyek pembangunan gapura Bengkulu Utara – Lebong di Kecamatan Girimulya, dinilainya telah merugikan pihak perusahaannya, oleh dinas PUPR BU, akan melakukan cara yang sama ke meja hijau hakim (Gugatan).
Disampaikan Deny Pabean, kepada wartawan (7/12), sebagai kontraktor melalui WasthApp, dirinya tidak hanya sekedar menggugat tetapi mengadukan proyek yang membuatnya merugi tersebut.
“Sekarang saya masih berada Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sanak. Insha Allah saya juga akan menggugat dan mengadukan proyek gapura tapal batas Bengkulu Utara – Lebong yang saya kerjakan beberapa tahun lalu itu sanak. Termasuk anggaran pengamanan yang sudah saya keluarkan tidak di ganti oleh pihak PUPR BU,” kata Deny.
Ditambahkan Deni, saat ini pihaknya CV Umang sedang menyusun persiapan dan perencanaan gugatan dan pengaduan.
“Untuk persiapan masih dalam perencanaan dan data – data tentang pemutusan kontrak sepihak serta surat penunjukan atas kerjaan proyek tersebut dan surat – surat dari cv untuk memohon kondusif di lapangan dan dan hasil fisik yang berbeda antara DPUPR dan CV,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proyek gapura perbatasan Lebong-Bengkulu Utara, berkisar senilai Rp 746 juta tahun anggaran 2017.
Editor: Redaksi