Laporan : Rozi, HR
Jum’at, 6 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Adanya Dugaan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) merambah hutan kawasan semakin kuat. karena semakin terkuaknya isi lembaran surat permohonan Direktur utama PT. Sandabi indah lestari (SIL) yang di tujukan kepada kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan Jakarta pusat dengan nomor surat 100/DU-SIL/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Surat tahun 2015 tersebut dengan Prihal permohonan pelepasan kawasan Hutan produksi konversi (HPK) Air Bintunan seluas lebih kurang 3.400 Hektar, Untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit Atas Nama, PT. Sandabi Indah Lestari di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.
Permohonantersebut, menurut Peta penutupan lahan hasil analisis Citra Landas, lokasi yang di mohonkan oleh PT. Sandabi indah lestari (SIL), waktu itu ternyata sebagian besar lokasi yang di mohonkan, telah di kelola oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga patut di duga kuat PT. SIL telah melaksanakan kegiatan perkebunan tanpa di dahului proses pelepasan kawasan hutan.
Pengelolaan lahan tampa proses pelepasan kawasan hutan, diduga kuat telah dikuasai pihak PT. SIL sudah berjalan puluhan tahun, dengan luas wilayah mencapai ratuasan hektar, yang sebagian besar telah berupa perkebunan kelapa sawit, sehingga di duga kuat PT. SIL, tidak mentaati peraturan pemerintah Tentang tata cara perubahan peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Atau Mungkin PT. Sandabi indah lestari (SIL) dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum.
Hingga berita pertama dan kedua, pada bulan ini, di terbitkan belum adanya hak jawab pihak PT.SIL, sebagai peimbang pemberitaan.
Editor: Redaksi