Laporan: Edi Yanto
Kamis, 5 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Sempat viral pemberitaan media online kilasbengkulu.com, terkait proyek mangkrak, tidak sekesai dikerjakan hingga putus kontrak, salah satunya proyek pembangunan bendungan Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, Dana bersumber DAK Penugasan 2017, yang tidak selesai dikerjakan pihak kontraktor CV. FERMADA TRI KARYA, nilai kontrak Rp. 4.975. 223.000,-. Kini mulai heboh kembali sebab pihak pelaksana merasa dirugikan pada era pemerintahan Bupati Ir.H. Mian, mencampai Miliaran rupiah.
Sebelumnya ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, dikonfirmasi, mengatakan belum menerima informasi soal perkara apa yang dilanda pihak Pemda BU, berujung pada gugatan perdata oleh pihak perusahaan CV. FERMADA TRI KARYA ke PN Argamakmur, diduga dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2.4 miliar. termasuk dugaan uang Fi proyek yang dikatakan pihak kontraktor uang pinjaman oleh oknum tertentu mencapai Rp 600 juta, dan total kerugian immaterial Rp 4 miliar.
Melalui kuasa Hukum pihak Perusahaan CV. FERMADA TRI KARYA, Ruben Panggabean SH. MH, melalui relis beritanya menyampaikan kepada awak media, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, kembali bertemu Klien nya bertempat di hotel Grand Aston di Kota Medan pada hari Rabu (4/12/2019).
“Bupati Ir.H.Mian kembali bertemu dengan Klien kami di Hotel Grand Aston Kota Medan (4/12). Pertemuan tersebut kemungkinan di sela – sela Bupati pulang kekampung kelahiran dan halamannya, sekaligus mamamfaatkan untuk mengundang klien kami untuk bertemu, Bupati mengatakan Jangan sampai silaturahmi putus bang katanya ke klien kami dalam pertemuan itu,” kata Ruben Panggabean.
Lanjut Ruben, Terkait masalah kekurangan dana proyek kembali Bupati Mian menyatakan akan diselesaikan sebesar 12 % atau sekitar Rp.700 juta. Namun klien kami dengan tegas menolak, apa yang di sampaikan Bupati Ir.H. Mian dalam pertemuan tersebut.
“Sementara Klien kami tetap pada posisinya, yaitu agar mengembalikan kerugian sebesar sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1.8 Miliar dan pinjaman sebesar 600 juta, dengan total Rp 2.4 Miliar. atas tawaran itu klien kami meminta kepada Bupati,
agar selesaikan dengan sejumlah nilai tuntutan kerugian klien kami,” jelasnya
Kami selaku penasehat hukum penggugat, menghimbau para pihak untuk dapat menghormati proses peradilan yang sedang berproses di PN Arga Makmur. yaitu siap – siap menghadapi agenda sidang, agar hukum menyatakan wujud keadilan bagi semua pihak. Kalau Bupati ingin mengait – gaitkan Masalah hubungan sesama anak medan seharusnya dari awal sudah diselesaikan masalah ini, sekiranya memang saudara Bupati menganggap klien kami adalah sesama anak medan harusnya selesaikan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 Miliar, turup Ruben Panggabean SH. MH.
Sementara Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian, di sambangi kilasbengkulu.com, di pemda guna meminta hak jawabnya, Tidak berada di tempat, sehingga berita ini dinaikkan hak jawabnya belum bisa ditulis.
Editor: Redaksi