Laporan : Rozi, HR
Rabu, 4 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Semakin Gencarnya dilakukan sosialisasi dan pemasangan pengumuman Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pasal 17 ayat (2) di berbagai tempat, saat memasuki kawasan hutan bahkan diberikan papan plang atau pemberitahuan, di larang melakukan kegiatan perkebunan baik perseorangan maupun korporasi di dalam kawasan hutan khususnya di wilayah hutan produksi konversi (HPK) Air Bintunan KPHL Bukit daun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Diketahui Bagi siapapun yang melanggar undang – undang tersebut di ancam pidana sesuai dengan pasal 92 Ayat (1) dan (2) Ancaman penjara 20 tahun dan denda 50 Milyar rupiah. Namun sangat disayangkan pelaturan tersebut kuat dugaat tidak berlaku bagi perusahaan besar seperti PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah kebun lubuk banyau kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya ratusan hektar kebun kelapa sawit milik PT. Sandabi indah lestari (SIL) di duga sudah masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) Air Bintunan yang di larang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan, kecuali melalui proses pelepasan hutan. Berdasarkan peta penutupan lahan hasil analisis Citra Landas 8 OLI Band 653 Fusi Band 8 path 126 Row 62 tanggal 17 Desember 2015 dan laporan berita acara hasil survei lapangan yang di laksanakan oleh unsur instansi dari dinas kehutanan provinsi Bengkulu, kanwil Badan pertanahan Nasional provinsi Bengkulu, Dinas perkebunan provinsi Bengkulu,
Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Bengkulu Utara dan BPKH wilayah VI Bandar Lampung pada bulan Oktober 2013, kondisi kawasan hutan produksi konversi (HPK) Air Bintunan kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara sebagian besar telah berupa perkebunan kelapa sawit PT. Sandabi indah lestari (SIL).
Sementara hak jawab pihak PT.SIL hingga berita ini, dinaikkan belum diperoleh, sehingga belum dapat ditulis.
Editor: Redaksi