Laporan : Edi Yanto
Senen, 11 November 2019
Kilas Bengkulu Utara – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Lampiran ke III Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Penetapan Penerimaan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrubusi daerah, ditanda tangan oleh Mian tampa adanya Cap stempel, ini di ketahui berdasarkan data yang ada di readaksi media online kilasbengkulu.com.
Sebelumnya keterangan Kepala kejaksaan negeri Arga Makmur Elwin Agustian Khahar SH.MH, melalui Kasi Intel Denny Agustian SH.MH, telah memangil beberapa pihak terkait mengenai aliran insentif pajak masuk ke rekening pribadi Bupati Ir.H.Mian sebesar 70%, sedangkan 30% sisanya mengalir ke rekening Pribadi Wakil Bupati, tampa memberikan insentif terhadap petugas pemungut pajak, mulai dilakukan guna mengumpulkan data. Berbagai komentar nitizen di fecebook kelihatanya kurang optimis pihak penegak hukum, secara serius mengusut masalah ini.
Berbagai Komentar Netizen di Fb ling pemberitaan kilasbengkulu.com dengan judul Dipangil Pihak Kajari BU keputusan Bupati Mian Insentif Pajak 70% Diduga Untungkan Pribadi, diantaranya, Fb atas nama Bastadi Khassetu berharap di usut tuntas “Usut tuntas jangan sampai putus tengah jalan, panas – panas eh kelak hilang kasusnya, cak di telan bumi” jelasnya. Sementara Fb atas nama Bang Jefry Lombok “Idak usa terlalu serius nian dibaca berita, kelak menghilang tu Lagu lama,”. Sedangkan Fb Atas nama Eka Wijaya “Belum ada sejarah Kajari Penjarakan Bupati,”. Untuk Fb Ali Akbar ” Ini mirip kasus Agusrin Dana bagi Hasil, Harus Kajagung Yang turun Tangan,”.
Editor : Redaksi