AKHIRNYA BUPATI JELASKAN ALASAN ALIRAN DANA MASUK REKENING PRIBADINYA

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 5 November 2019

Kilas Bengkulu Utara – Adanya Slip pengiriman Ratusan juta uang ke salah satu Bank, hingga masuk ke Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H.Mian, semulanya di katakan Hoaks, hingga kini tidak bisa terbantah oleh berbagai pihak temasuk Ir.H. Mian sendiri.

Tidak ada masalah selaku penerima insentif pemungutan pajak daerah dengan nilai ratusan juta rupiah di dalam Slif salah satu Bank, atas nama Ir.H.Mian. Pengakuan Bupati Mian tersebut tidak langsung, disampaikannya namun melalui kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara Sasman.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan kepada Pihak yang berhak menerima. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut mengatur Pihak – Pihak yang berhak menerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing – masing, kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, maupun pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi,” jelas Sasman

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/11/04/kini-bupati-mian-bungkam-katanya-hoak-dugaan-aliran-dana-terkait-pajak-masuk-rekening-pribadi/

Lanjut Sasman Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan / dapat dibayarkan apabila kinerja tertentu yang telah ditetapkan dapat tercapai, dimana dalam Penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang dijabarkan secara triwulanan

Kabupaten/Kota, Alokasi Besaran Insentif bagi Pihak – Pihak yang berhak menerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah tersebut.

Besaran pembayaran Insentif bagi Pihak-Pihak yang berhak menerima setiap bulannya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah tersebut, mengingat realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya untuk Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dalam kelompok di bawah Rp. 1.000.000.000. 000,- (satu triliun rupiah).

Mengingat kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun 2018 telah diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, PNS yang sudah mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan tidak dapat menerima/tidak dapat diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perbup tersebut, maka Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada PNS tidak diberikan/tidak dibayarkan.

Berpedoman pada ketentuan – ketentuan tersebut dan dari hasil koordinasi /konsultasi dengan BPK Provinsi Bengkulu, maka pada Tahun 2018 diterbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 9/E.2/Bapenda /2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2018. Alokasi Besaran Insentif yang ditetapkan dalam Keputusan tersebut sebesar 3,25% dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran. Berkenaan (65% dari 5%) meskipun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 sebenarnya memungkinkan untuk dialokasikan sebesar 5% namun hal ini tidak dilakukan karena adanya Insentif Pemungutan yang tidak diberikan/tidak dibayarkan yaitu Insentif Pemungutan kepada PNS yang sudah mendapt tunjangan perbaikan penghasilan.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *