Laporan : Erwan Mursidi
Sabtu, 2 November 2019
Kilas Bengkulu Selatan – Tidak adanya koordinasi proyek pembukaan badan jalan di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, membuat pemilik tanah protes. Proyek pembukaan badan jalan yang di kerjakan CV. Tri Sakti tersebut bersumber dari anggaran Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan hultikultura Propinsi Bengkulu, belum di ketahui jumlah anggarannya, karena di lokasi tidak ada papan nama proyek.
Salah satu Perwakilan pemilik lahan sebanyak 9 Orang, yang bernama Safari Gunawan berumur 45 tahun, protes terkena.dampak dari pengerjaan proyek pembukaan badan jalan di Desa Ketaping tersebut, mendatangi
Kabiro Media Onlane kilasbengkulu.com Bengkulu selatan pada hari minggu (1/10/2019), menjelaskan tidak menerima atas pembukaan badan jalan diatas lahan mereka.
“Saya mewakili pemilik lahan, tidak terima atas pembukaan badan jalan diatas lahan kami, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait proyek, pembangunan tersebut kepada pihak kami sebagai pemilik lahan, baik itu dari pihak kontraktor, dinas istansi maupun dari pak Kades,” jelas Safari Gunawan.
Lanjut Safari Gunawan, dengan rasa kesal, seenaknya saja mereka membuat badan jalan tanpa ada persetujuan dari saya, ini namanya penyerobotan lahan, Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesai, baik dari pihak Kontraktor, maupun dinas terkait, masalah ini akan saya bahwak kejalur hukum, sebab sudah merusak tanah dan tanam tumbuh dilahan kami itu, katanya
“Masalah penyerobotan lahan, terkait proyek pembangunan pembukaan badan jalan dari provinsi Bengkulu ini, sudah saya laporkan ke aparat penegak hukum (Polsek Manna), dari pihak polsek disarankan untuk musyawarah terlebih dahulu. Setelah dilakukan musyawarah antara kades, pemilik lahan dan kontrakror, maka kami bersepakat untuk memberhentikan sementara waktu pekerjaan proyek tersebut sebelum ada ganti rugi, tanah dan tanam tumbuh yang sudah rusak. Namun sebagai pemilik lahan saya ragu keseriusan kades dan kontraktor karena mereka tidak mau menanda tangani berita acara hasil rapat tersebut. Ternyata keraguan saya itu terbukti kontraktor terus melaksankan pekerjaanya sebelum adanya ganti rugi. Maka kedepan jika tidak bisa dilakukan melalui musyawarah, maka kami 9 orang dari pemilik lahan yang merasa diseobot akan tetap melaporkan permasalahan ini ke polres bahkan ke polda sekalian. Sementara lahan lokasi tanah proyek di atas tanah kami itu, kini kami pagar dulu sebelum ada kejelasan pihak kontraktor, dinas, dan kades,” tutup Safari Gunawan dengan rasa kesal
Berdasarkan pantauan media online kilasbengkulu.com, (1/11) sore hari, dilokasi Proyek pembukaan badan jalan Desa Ketaping, terpantau pekerjaan sudah hampir selesai tapi papan nama proyek belum terpasang alias tidak ada juga. Bahkan tidak ada pihak yang bisa di temui di lokasi untuk mendapat hak jawabnya baik itu pihak kontraktor, Pengawas, maupun Kades, sehingga berita ini di naikkan hak jawab selain dari pemilik lahan belum dapat Kami tulis. Untuk itu media online kilasbengkulu.com, terus akan berusaha melakukan konfermasi kedepannya jika ada yang mau memberikan hak jawab.
Editor : Redaksi