Laporan : Edi Yanto
Selasa, 21 Oktober 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Adanya berbagai kecurangan pada pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pada masa era kepemimpinan Bupati Ir.H.Mian, masyarakat yang merasa dirugikan mengirim surat pemberitahuan agar pihak pemerintah daerah dapat menyelesaikan dengan adil dan bijak.
Kali ini Firmansah, warga masyarakat Desa Lubuk Mindai Dusun II, Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara, mendatangi kantor kilasbengkulu.com, untuk menyampaikan surat keberatan atas proses pemugutan suara Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari selasa 7 oktober 2019, yang bertempat dibalai Desa Lubuk Mindai Kecamatan Ketahun beberapa waktu yang lalu.
“Pemilihan Anggota BPD desa Lubuk Mindai sudah dilaksanakan, bahkan anggota panitia telah menetapkan anggota BPD terpilih. Pada proses pemilihan penuh dengan drama (Fakta) kecurangan dikarenakan, panitia penyelengara, kepala Desa dan prangkat desa ikut serta dalam memilih /mencoblos salah satu calon BPD, Sementara didalam Pelaturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara, nomor 27 tahun 2019 tentang teknis pelaksanaan pengisian anggota BPD, tidak ada perintah / aturan dan wewenang bagi panitia, kepala desa dan prangkat desa untuk memilih/ mencoblos,”
Di dalam Pelaturan Bupati (Perbup), pasal 5 berbunyi peserta Musyawarah parwakilan dusun terdiri atas, a. Unsur Lembaga masyarakat 1.PKK dusun, 2. LPMD, 3. Karang Taruna sedangkan unsur tokoh masyarakat terdiri dari, 1.RT/RW, 2. Tokoh Adat, 3. Tokoh Agama, 4. Tokoh Pendidikan, 5. Perwakilan Kelompok Tani, 6. Perwakilan Kelompok Nelayan, 7. Perwakilan Kelompok Perajin, 8. Pemerhati Masalah Sosial, 9. Kelompok Seni Budaya.
“Dengan adanya pelangaran yang dilakukan Kades, Panitia, dan perangkat Desa ikut memilih/mencoblos tersebut agar kiranya Bupati Ir.H.Mian membatalkan hasil pemilihan BPD desa Lubuk Minai, dan memerintahkan pihak Kecamatan Ketahun serta panitia melakukan pemilihan ulang secara transparan jujur serta adil,” ungkap Firmansah di kantor Kilasbengkulu.com.
Lanjut Firmansyah, bila surat yang telah di sampaikan tidak adanya tangapan oleh pemerintahan Bupati Ir.H Mian, terkait pelangaran yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu, terhadap Pelaturan Bupati Bengkulu Utara (PERBUP) Nomor 27 tahun 2019, artinya Bupati sudah tidak perduli terhadap produk pelaturan yang dikeluarkannya sendiri.
“Saya berharap pemerintahan Bupati Ir.H.Mian, Secara konsisten melaksanakan apa pun produk aturan yang telah dikeluarkannya. Jika tidak, ini lah fakta dan kenyataan pemerintah saat ini, silahkan masyarakat sendiri menilai, apakah perlu dilanjutkan kepemimpinannya kedapan di pilkada 2020. Tentu saya, beserta keluarga besar saya di daerah Kecamatan Ketahun yang selama ini sebagai pendukung berat beliau (Bupati Ir.H.Mian red) pada periode pertama akan berpikir ulang untuk mendukung periode ke dua, dan dipastikan tidak lagi mendukung Mian, jika permasalahan ini kurang adanya tangapan cepat dari pemerintah daerah saat ini,” harapan Firmansah adanya ketegasan dan keadilan dari pemerintahan Bupati Era Mian saat ini.
Editor : Redaksi