Laporan : Edi Yanto
Senen, 21 Oktober 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Terkait pemilihan Kades, Berawal dari penetapan nama calon kepala desa Gebung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang dilakukan pihak panitia pemilihan kepala desa, menetapkan empat (4) orang calon yang sudah ditetapkan (Pleno), sebagai calon pemilihan kepala desa Gembung Raya pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu, mendadak berubah.
Empat orang kandidat calon yang sudah lengkap persyaratan ditetapkan panitia pemilihan kepala desa tersebut, disampaikan ke pihak Kecamatan Napal Putih. Pada saat diproses pihak Kecamatan Napal Putih tanggal 19 Agustus 2019, mendadak berubah tampa ada persetujuan dan pembatalan keputusan 4 Calon yang sudah ditetapkan oleh panitia sebelumnya.
Pada era Bupati mian, melalui pemerintahan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, kuat diduga adanya intimidasi dan rekayasa pihak oknum tertentu untuk meloloskan salah satu calon yang tidak pernah di tetapkan oleh panitia sebagai kandidat pemilihan kades Desa Gembung Raya pada Sebelumnya.
Empat Calon (Balon) Kades Desa Gembung Raya yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), sampai pada akhir pendaftaran Balon, yaitu : Ujang Syafe’i nomor Urut 1, Holidi Nomor Urut 2, Santo Ismantoro Nomor urut 3, Dilianto Nomor Urut 4.
Anehnya menurut salah satu Balon yaitu Ujang Syafe’i, dari salah satu calon kades yang sudah ditetapkan oleh PPKD tersebut, mendadak berubah menjadi 5 orang calon (Balon), setelah berkas peserta kandidat Balon ada di kantor Kecamatan Napal Putih. Sedangkan berita acara hasil rapat pleno pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu, pihak PPKD sudah menetapkan 4 nama orang calon Kepala Desa.
“Pada masa Era pemerintahan Bupati Ir.H.Mian ini, diduga kuat memaksakan kehendak untuk memuluskan politiknya, memimpin Kabupaten Bengkulu Utara dua (2) periode pada Pilkada tahun 2020 mendatang. Dapat dilihat, melalui proses pemilihan calon kades desa Gembung Raya, pihak pemerintah Era Bupati Mian melalui pemerintah Kecamatan Napal Putih, diduga melakukan intimidasi pleno penetapan colon (Balon) Kades Desa Gembung Raya, menambahkan 1 Calon lagi tampa adanya persetujuan 4 Calon yang sudah ditetapkan sebagai kandidat Calon Kades oleh pihak Panitia, serta tidak adanya pembatalan hasil pleno sebelumnya,” jelas Ujang Syafe’i, melalui telepon.(21/10/2019)
Lanjut Ujang Syafe’i, Calon (Balon) yang ditambahkan pihak Kecamatan yang diduga bekerjasama dengan panitia tersebut Bernama Suparno, karena Pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu pihak PPKD dipanggil oleh pihak Kecamatan, yang katanya, meniru ucapan pihak panitia, agar bisa ikut upacara HUT RI di Kecamatan. Tapi sampai di kecamatan, bukannya untuk ikut upacara, malah pihak kecamatan membujuk panitia agar merubah lagi berita acara pleno yang sudah ditetapkan tersebut, dengan tujuan untuk menambah satu lagi nama calon, kata Ujang Syafe’i.
” Kami dari 4 calon yang sudah ditetapkan dan diplenokan sebagai Calon (Balon) kandidat Kepala Desa Gembung Raya, oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sebelumnya, tidak menerima atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Era Bupati Mian, melalui pihak Kecamatan Napal Putih tersebut. Sehingga hal ini tidak menutup kemungkinan pihak kami akan mengambil Jalur – jalur Hukum atas dugaan kecurangan yang dilakukan oknum – Oknum tertentu, data dan Video dugaan kecurangan tersebut kami simpan,” tutup Ujang Safe’i
Sampai Berita ini dinaikan hak jawab Era pemerintahan Bupati Ir.H, Mian baik melalui pihak Kecamatan Napal Putih Maupun panitia penyelengara belum dapat kami peroleh, sehingga belum dapat di tulis, sementara masih menunggu jika pihak bersangkutan mau memberikan Klafikasi/hak jawab di media online kilasbengkulu.com.
Editor : Redaksi