Laporan : Tasman.P
Kamis, 17 Oktober 2019
Kilas Bengkulu, Kaur – Era bupati Gusril Pauzi Kabupaten Kaur provinsi bengkulu, melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bintuhan mengadakan sosialisasi Perpajakan atau Wajib Pajak, Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se – Kabupaten Kaur. Hadir dalam acara tersebut asisten III Pemkab Kaur, Drs. Bahasim, MTPd. Dilaksanakan mulai pukul Pukul 09:00 WIB hingga selesai pada hari Kamis (17/10/2019).
Disamping itu Acara tersebut juga di hadir Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Bapak Deni Darmawan, kepala Seksi pengawasan, Bapak Ignatius Heru Prabowo, dan Narasumber Eko Santoso dari kantor pelayanan pajak (KKP) Pratama provinsi Bengkulu.
Dalam sambutan Drs.Bahasim, M.TPd, selaku asisten III Pemkab Kabupaten Kaur menjelaskan, orang hebat dan teliti karena mengolah keuangan di OPD masing – masing, tentunya dengan baik dan sesuai prosedur, serta membayar pajak tepat waktu, karena dengan pajak lah pembangunan dilaksanakan, dari rakyat untuk rakyat.
“Bendahara harus jeli dan teliti terkait tekhnis pengelolaan perpajakan sehingga tidak ada kendala di kemudian hari. Saya berharap semua peserta serius dalam mengikuti kegiatan yang sangat penting ini, mengingat kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali,” ungkap Bahasim
Sementara dalam sambutan
kepala KP2KP Bintuhan Deni darmawan, memberikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, diharapakan semuanya taat terhadap pajak demi pembangunan daerah, serta Memberu pajak bagi mereka yang menerima penghasilan seperti toko tempat pembelian barang, transaksi dengan bendahara serta yang lainnya kebawiban semua pihak.
” Petugas maupun bendahara wajib memungut pajak wajib memburu pajak itu sendiri, Sehingga bapak ibu akan membantu menyelamatkan uang negara dari pajak transaksi penjual belian barang-barang. Perlu diketahui bersama terdapat 3500 PNS namun hanya setengah yang diketahui SPT tahunan, maka kegiatan sosialisasi ini sangat penting, apabila bendahara tidak melakukan tekhnis perpajakan maka akan kena denda. Kedepan saya berharap agar peserta berperan aktif dalam sosialisasi ini, silahkan tanyakan tekhnis perpajakan sedetil mungkin terhadap narasumber,”.
Editor : Redaksi