Laporan : Putra Satria
Senen, 7 Oktober 2019
Kilas, Bengkulu Mukomuko – Era Bupati Choirul Huda, diduga tutup mata serta melakukan pembiaran terhadap pembakaran limbah B3 di RSUD setempat.
Melalui dinas lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, telah melayangkan surat kelengkapan dokumen dampak lingkungan ke RSUD Mukomuko sejak dua bulan yang lalu, namun pihak RSUD Mukomuko tidak mengindahkan surat tersebut, jelas Drs. Suwarto, Mpd selaku kepala dinas lingkungan hidup mukomuko.
Surat tersebut terkait adanya Pembakaran limbah B3 dirumah sakit umum daerah Mukomuko tanpa izin. Pembakaran limbah yang dilakukan pihak RSUD menggunakan incinerator hingga kini tetap berlanjut, diketahui mesin incinerator itu dari awal pembangunan rumah sakit terus beroprasi meski tanpan izin dan amdal yang jelas.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD daerah mukomuko Joni iskandar, terhadap awak media mengakui memang selama menjabat sebagai Kepala Tata Usaha RSUD Mukomuko, pembakaran limbah menggunakan incinerator tanpa izin.
“Selama saya menjabat sebagai KTU RSUD mukomuko, memang pembakaran limbah medis B3 yang mengunakan incinerator tersebut tidak memiliki izin. Jujur kami bingung untuk mengurus izin tersebut dan juga rumit dalam pengurusannya,” Kata joni.
Sementara Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko senada dengan Joni iskandar sebagai kepala KTU, mengatakan bahwa izin pembakaran limbah medis B3 yang berada di RSUD mukomuko dengan mengunakan mesin incinerator memang tidak ada.
“Walau pun tampa izin, pembakaran limbah medis B3 tetap kami bakar, masalahnya limbah media B3 sudah menumpuk, kalau tidak kami bakar, kami juga yang salah, jadi kami bingung dan simalakama. Sementara kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dan dinas terkait mereka tutup mata tutup telinga,” Alasan Direktur RSUD Mukomuko Anjastiko.
Editor : Redaksi