TERKAIT IZIN GALIAN C PASIR DESA JAGO BAYO, INI HASIL INVESTIGASI SEMENTARA

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 6 Oktober 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Kedatangan ketua BPD Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang bernama Roni bersama 4 orang temannya ke kantor media online kilasbengkulu.com, (3/10) dengan membawa beberapa dokumen galian C (pasir) milik pak Azmi, yang di kelolah oleh anak menantunya bernama Rapi. dinilai oleh ketua BPD beserta temannya ilegai, serta tidak mendapat dukungan masyarakat dan menggangu ketertiban umum di desa setempat, sedikit berbeda dari kenyataan keterangan kedua belah pihak.

Investigasi kilasbengkulu.com, keberadaan galian C (pasir) tersebut memang sudah ada sejak lama. Dulu terkait izin galian C cukup diurus pada tingkat Kabupaten, setelah adanya perubahan masalah pengurusan izin tambang maupun galian C harus ke Provinsi, maka pengurusan izinnya masih dalam proses.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/10/04/galian-c-desa-jago-bayo-tidak-ilegal-bantu-desa-dan-pemerintah-daerah/

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/10/03/galian-c-ilegal-beroperasi-di-bengkulu-utara-era-bupati-mian-diduga-lakukan-pembiaran/

Pak Azmi, ditemui di lokasi Galin C menjelaskan, izin yang lama sudah ada, sekarang sedang mengurus izin lanjutannya. Jarak Galian C (pasir) ini dari jalan utama lebih kurang 4.27 meter, bahkan tanah lokasi galian C tersebut milik nya (Azmi red) pribadi, jauh dari lokasi rumah masyarakat. Sedangkan tatacara mengumpulkan pasir mengunakan 1 buah mesin penyedot pasir sebelum di jual ke pembeli.

“Galian C pasir ini sudah lama ada, sekarang dikelolah oleh anak menantu saya yang bernama Rapi. kalau soal izin, baik yang lama maupun yang baru masih dalam proses di Provinsi Bengkulu, tentu masih atas nama saya. Kalau dulu pasir di ambil dengan cara manual kini mengunakan 1 buah mesin penyedot pasir,” kata Azmi (6/10/2019).

Lanjut Azmi, saran saya kepada menantu, pekerja dipioritaskan warga masyarakat desa Jago Bayo, setidaknya bisa ikut membantu pihak desa dan pemerintah daerah dalam mengurangi penganguran khususnya di desa Jago Bayo. Jika ada segelintir orang di desa ini, yang tidak menginginkan keberadaan galian C ini, itu hal yang wajar – wajar saja di era zaman sekarang ini.

“Silakan saja kalau ada yang mau bilang Galian C pasir di desa jago bayo ini Ilegal, yang jelas mulai dari izin lingkungan, UKL/UPL serta rekomendasi lingkungan sudah ada. Terkait izin dari dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, pihak kami sudah lama mengurusnya, kini masih dalam proses. Apakah kalau dalam proses pengurusan izin kami tidak boleh bekerja, dan mencari biaya hidup untuk makan. Saya salut dengan media online kilasbengkulu.com, mau datang melihat secara langsung ke lokasi serta berimbang dalam menulis hak jawab beritanya,” tutup pak Azmi.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Berkat Aspirasi Waka 2 DPRD BU Jalan Lingkungan Desa Karang Anyar Mulus Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Rabu, 06 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Pembagunan Jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *