GALIAN C DESA JAGO BAYO TIDAK ILEGAL, BANTU DESA DAN PEMERINTAH DAERAH

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 4 Oktober 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya, ketua BPD Desa Jago Bayo Roni, Bersama 4 orang temannya mendatangi, kantor Formasi dan median online kilasbengkulu.com, di Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari kamis (3/10/2019).

Ketadangan Roni dengan rekan – rekannya, menyampaikan keluhan keberadaan tambang galian C yang di nilainya ilegal beroperasi di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Galian C milik pak Azmi, yang dikelola oleh Rapi, tersebut sudah berjalan hampir 1 tahun. Setelah di beritakan media online kilasbengkulu.com, Rapi Sebagai pengelola galian C tambang pasir didesa jago bayo, mendatangi kantor Formasi dan kilasbengkulu.com, guna memberikan hak jawab, duduk persoalan dan situasi sebenarnya yang ada di Galian C milik pak Azmi tersebut, pada hari jum’at (4/10/2019).

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/10/03/galian-c-ilegal-beroperasi-di-bengkulu-utara-era-bupati-mian-diduga-lakukan-pembiaran/

Berdasarkan keteranagn Rapi, sebagai pengelola tambang galian C milik pak Azmi di desa Jago Bayo kecamatan lais, sudah hampir 1 tahun, sepengetahuannya galian C tersebut tidak Ilegal semua izin ada dan di urus, kedati fhoto copy dokumen izin yang di pinta redaksi Kilasbengkulu.com, belum bisa di tunjukan semuanya oleh Rapi, karena dekumen tersebut alasanya tidak sempat di bawak.

“Galian C di desa jago bayo tersebut tidak Ilegal mulai dari izin likungan, UKL/UPL serta rekomendasi lingkungan sudah di urus, termasuk izin dari dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten dan Provinsi Bengkulu”, jelas Rapi sebagai pengelola.

Lanjut Rapi apa yang di sampaikan pak Roni selaku ketua BPD yang masa jabatannya tinggal beberapa hari lagi bersama mantan pak kades dan segelintir masyarakat jago bayo tersebut tidak berdasar, itu hanya sekedar cemburu sosial/Iri terhadap usaha orang lain saja.

“Keberadaan tambang galian C (pasir), di desa Jago Bayo, sudah banyak membantu warga masyarakat desa setempat, yang bekerja di galian C tersebut sekitar 30 KK (kepala rumah tangga), atau dengan kata lain 97 % warga masyarakat desa jago bayo itu sendiri. Tentu ini membantu pemerintah dalam mengurangi angka penganguran, kemiskinan dan kejahatan. Dengan adanya galian C tambang pasir itu, tentu warga desa Jago Bayo yang tidak punya lahan pertanian ada kesibukan serta lapangan pekerjaan dalam mencari nafkah secara halal untuk keluarganya,” ungkap Rapi.

Sementara yang sudah turun kelapangan untuk mengecek lokasi galian C di desa Jago Bayo di antaranya pelayanan perizinan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berstatus sebagai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), Pertambangan Provinsi dan kabupaten, PKSDM  Provinsi, serta yang lainya, tutup Rapi.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *