GALIAN C ILEGAL BEROPERASI DI BENGKULU UTARA, ERA BUPATI MIAN DIDUGA LAKUKAN PEMBIARAN

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 3 Oktober 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Roni sebagai Ketua BPD, Beserta masyarakat Desa Jago Bayo Mendatangi Kantor FORMASI, dan Kantor Media Online Kilasbengkulu.com, di Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur BU. Masyarakat Jago Bayo tersebut mengeluh adanya tambang galian C ilegal beroperasi di desanya, seolah – olah sengaja dibiarkan pada era pemerintahan Bupati Ir.H.Mian. Kedatangan masyarakat tersebut pada hari kamis (3/10/2019).

Beroperasinya galian C milik pak Azmi di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menurut ketua BPD desa setempat (Roni red), sudah berjalan sekitar 1 Tahun hingga hari ini masih beroperasi, tidak ada tindakan oleh pemerintahan era Bupati Ir.H. Mian, padahal selaku warga masyarakat setempat sudah melaporkan baik ke pemerintah daerah maupun surat tembusan ke penegak hukum daerah ini.

Lanjut Walfajri perwakilan masyarakat Desa Jago Bayo dan ketua BPD Roni, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa setempat tanggal 25 juli 2019, di kediaman ketua BPD, tentang tuntutan masyarakat agar dihentikannya kegiatan galian C (pasir), di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Bengkulu Utara, oleh pihak terkait.

“Setelah kami laporkan adanya galian C ilegal di Desa Jago Bayo, ke Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, hingga Hari ini belum ada tangapan, apakah ini permainan oknum tertentu kami sendiri belum mengetahuinya secara pasti, mengapa pemerintah era Bupati ini seolah – olah melakukan pembiaran terhadap galian C ilegal di daerah ini,” jelas Roni dan Walfajri

Lanjut Roni dan Walfajri,  karena tidak ada tangapan pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum, mengenai surat pemberitahuan pihak nya maka dalam waktu dekat ini, ia beserta beberapa perwakilan masyarakat akan membuat surat yang baru, untuk di sampaikan ke Polda Bengkulu, dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) BengKulu, pak Gubernur, menteri, Kapolri, dan pak Presiden, tutupnya.

Sementara pemerintah daerah dan pihak terkait belum dapat hak jawabnya, terkait galaian C Ilegal di desa Jago bayo tersebut.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *