PIHAK KEJARI BU MINTA FHOTO OPD YANG TIDAK PASANG DAN KIBARKAN BENDERA HUT RI KE 74

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 18 Agustus 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Pada masa era pemerintahan Bupati Ir.H. Mian, Berdasarkan pantauan Awak media online, pada hari sabtu (18/8/2019), sekitar pukul 12.34 WIB, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, tidak memasang dan mengibarkan benderah Merah Putih di tiang depan kantornya masing – masing, diantaranya, 1.kantor Kesbangpol, 2. Badan Penanaman Modal, 3.Kantor Dinas Pendidikan, 4.Kantor Dinas Kesehatan, 5.Kantor Dinas Transmigrasi, 6.Kantor BKPSDM, 7.Kantor DPMD, 8.Kantor Dinas Perkebunan, 9.Kantor Dharma Wanita Persatuan, 10. Kantor DPRD BU, 11. Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan peternakan. Instansi vertikal 12. Kantor Pos 13.kantor Kemenag BU 14.Kantor Badan Pertanahan Nasional BU.

Setelah di beritakan oleh berbagai media online, pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, kembali dipantau media online kilasbengkulu.com. Hasil temuan di lapangan di kantor OPD Bengkulu Utara, bendera Merah Putih sudah dipasang dan berkibar di tiang – tiang bendera kantornya masing – masing, hanya 3 Kantor yang belum terpasang yaitu, Kantor Penanaman Modal BU, Kantor Dharma Wanita Persatuan BU, Kantor Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi BU, hingga pukul 16.47. WIB, kemaren. Dicek ulang pada hari minggu (18/8) sekitar pukul. 8. 37.WIB, semua di depan kantor OPD BU, telah dipasang.

Hebohnya pemberitaan media online, terkait banyaknya OPD Bengkulu Utara tidak memasang dan mengibarkan bendera di depan kantornya pada tanggal 17 Agustus 2019, hingga pukul 12. 47 WIB. Tertulis digroup WhatsApp Kejaksaan Arga Makmur, pada hari minggu (18/8), melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian,SH, meminta fhoto OPD mana saja yang tidak memasang bendera kemaren (17/8), untuk bahan laporan.

“Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu. ancaman pidana mengatur jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tidak dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,” Kata Kasi intel Kajari BU, Denny Agustian, SH.

Lanjut Denny, sedangakan pemasangan bendera wajib sebagaimana pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Untuk OPD yang tidak memasang artinya tidak mengindahkan himbauan Gubernur Provinsi Bengkulu melalui surat edarannya. Hasil Kordinasi saya dengan kasat pol PP saat ini semua sudah terpasang, tadi malam kasat pol PP dan TNI sudah melakukan razia di kantor – kantor tersebut, tutup Denny.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *