Laporan : Edi Yanto
Rabu, 7 Agustus 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kasus tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Sumberjo pada tanggal 29 Juli 2019 yang lalu. Ahirnya berbuntut panjang dimana kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Kades tersebut ahirnya resmi di limpahkan ke Kejaksaan negeri Bengkulu Utara
Hari ini Rabu (7/8) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres BU resmi melaksanakan pelimpahan berkas penyidikan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara TP Penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 1168-B / VII / 2019 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 01 Juli 2019. GAR SAL: Pasal 351 ayat (1) KUH PIDANA. Atas nama pelaku Mulyono (51) jabatan kepala Desa Sumberjo.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SIK melalui AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan,
Sedikit menggulas kronologis kejadian dimana pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib korban mendatangi rumah pelaku yg sebagai Kades di Desa Sumberejo Kec. Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, untuk meminta membantu menyelesaikan perkara pencurian jengkol dan masalah batas tanah.
“Laporan Kedatangan korban tersebut dijawab Kades Sumberejo Mulyono sebagai pelaku dan tersangka, besok aja diselesaikan karena masih ada tamu. Korban merasa tidak terima dibilang besok, kemudian korban berkata, berhenti bae jadi kades kalo dak pacak nyelesaikan masalah masyarakat, atas adanya perkataan korban tersebut, pelaku menjadi tersinggung dan langsung mengambil kursi yang ada disebelahnya dan langsung dipukulkan kursi tersebut ke korban, sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri korban, atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bkl Utara,” tutup AKP Jery Antonius Nainggolan
Editor : Redaksi