Laporan : Edi Yanto
Selasa, 6 Agustus 2019
Kilas, Bengkulu Utara -Informasi yang disampaikan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, soal pembanggunan gapura Kerukunan Umat Beragama (KUB), di wilayah Desa Rama Agung Kecamatan Kota Arga Makmur kembali memanas, pasalnya sapai saat ini pihak dewan masi tidak dapat terima atas informasi yang disampaikan Bupati Mian kepada kepala Desa Rama Agung, akibat belum di bangun gapura kerukunan umat beragama tersebut lantaran tidak di setujui dewan. Padahal pihak eksekutif sama sekali tidak pernah mengusulkan pembanggunan gapura di Desa Rama Agung tersebut hingga hari ini.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/07/25/diduga-hanya-janji-bupati-salahkan-pihak-dewan-terkait-pembangunan/
“Pencitraan Bupati Ir.H.Mian, dengan menyalahkan pihak lain, sudah benar – benar kelewatan. Sebab Pihak Eksekutif sama sekali tidak pernah mengajukan usulan pembanggunan gapura (KUB) di Desa Rama Agung, kalau memang ada jelas kami merespon positif usulan tersebut,” kata Dedy Syafroni usai menyampaikan pandangan umum fraksi DPRD tentang RAPBD tahun 2019, Selasa (6/8).
Lebih jauh Dedy Syafroni akrab di pangil bang Roni mengatakan, bahwasanya pihak Dewan sangat tersinggung atas pernyataan bupati Mian tersebut, dimana pihaknya menilai penyampaian yang di sampaikan saudara Mian, tersebut sangat tidak wajar sebagai Bupati, dan terkesan membela diri dengan cara pencitraan di depan masyarakat. Hal itu sangat tidak wajar, apa lagi pencitraan ini di lakukan oleh seorang kepala daerah.
“Tidak seharusnya sorang bupati melakukan pencitraan dengan cara memojokan pihak lembaga lain termasuk Dewan. kami merasa sangat – sangat tersinggung atas pernyataan Bupati Mian tersebut,” tegas politisi yang berencana maju pilbub 2020 mendatang.
Editor : Redaksi