Laporan : Erwan Mursidi
Minggu, 4 Agustus 2019
Kilas, Bengkulu Selatan – Gusnan Mulyadi Selaku Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Provinsi Bengkulu memerikan teguran kepada tiga perusahaan yang diduga Nakal. Bentuk teguran Bupati mengeluarkan peringatan pertama (SP I) kepada tiga perusahaan yang dinilai abai terhadap administrasi dan perizinan.
Surat peringatan terhadap tiga perusahaan yang ditandatangani Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tertanggal 30 Juli 2019, yaitu PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) PT Sawit Bengkulu Selatan (SBS) dan PT Jathropa.
Peringatan tersebut diberikan lantaran ketiga perusahaan itu belum mendaftarkan perizinan dalam aplikasi Online Single Submission (OSS).
Ketiga perusahaan dideadline untuk melakukan pendaftaran perizinan melalui OSS paling lambat tujuh hari sejak surat ditandatangani, terhitung 30 Juli 2019.
Penerapan OSS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online.
“Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, memberikan peringatan tegas kepada tiga perusahaan tersebut. Bagi yang perizinan belum lengkap agar dilengkapi dan segera diurus segala sesuatu yang berhubungan dengan perizinan,” tegas Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Bupati Gusnan juga mengingatkan kepada perusahaan agar mentaati seluruh peraturan yang ada. Termasuk masalah kebun plasma atau kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat.
“Kita harapkan Perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan harus tertib administrasi dan perizinan serta mentaati segala aturan yang berlaku, termasuk masalah plasma, dan hal-hal lain,” jelas Gusnan.
Untuk diketahui, ketiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Editor : Redaksi