Laporan : Edi Yanto
Rabu, 10 Juli 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Utara menyayangkan insiden pengusiran 5 wartawan oleh oknum pejabat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (9/7/2019) kemarin yang hendak konfirmasi terkait pengaduan ADD/DD oleh masyarkat. Menaggapi insiden tersebut PWI BU bersama dengan pimpinan media massa se Kabupaten BU, pada hari Rabu (10/7) pagi mengelar pertemuan guna, di lakukannya mendengarkan keterangan kelarifikasi dari ke 5 wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak mengenakan tersebut.
Seusai mendengarkan keterangan kelarifikasi dari wartawan yang mendapatkan perlakuan tak wajar dari oknum Jakasa tersebut Ketua PWI BU, Drs. HM Warsiman melalui siaran Persnya Rabu pagi, memprotes keras tekait insiden tersebut.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/07/10/nasib-5-jurnalis-hendak-konfirmasi-di-usir-oknum-kajari-bu-era-fathuri/
“Kami selaku pengurus PWI wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menyayangkan dan memprotes keras kejadian pengusiran terhadap 5 awak media yang sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan,” tegasnya.
Digelarnya Rapat bersama pimpinan awak media dan wartawan BU, disepakati bahwasanya PWI BU akan segera melayangkan surat pernyataan sikap ke Kejari BU, Kejati dan PWI Provinsi Bengkulu serta seluruh media massa di Bengkulu bahkan tidak menutup kemungkinan akan dikirimkan Surat ke Kajagung dan PWI Pusat .
“Atas nama PWI Bengkulu Utara kami akan segera melayangkan surat protes dan meminta klarifikasi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara terkait insiden pengusiran Wartawan kemaren,” Tandas Warsiman.
Editor : Redaksi