Laporan : Erwan Mursidi
Jum’at, 5 Juli 2019
Kilas, Bengkulu Selatan – Era Gusnan Mulyadi, selaku Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, pihak sekolah dihimbau dan diingatkan untuk tidak bermain – main dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tengah digelar saat ini.
Melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Susmanto meminta pihak sekolah agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lebih lanjut, Susmanto mengingatkan, agar sekolah mentaati sistem zonasi yang telah ditetapkan, sebab Sistem zonasi yang telah dibuat tersebut bertujuan agar seluruh pihak sekolah memiliki siswa yang merata. Jangan sampai ada sekolah yang muridnya membludak, sementara ada sekolah yang malah kekurangan murid.
“Mengapa saya himbau seluruh pihak sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan agar tidak bermain – main dengan PPDB ini, untuk kepentingan yang merata di setiap sekolah, tidak ada sekolah yang dipaporitkan, semua sekolah itu sama, tinggal tergantung pendidik dan pihak keluarga hingga anak itu sendiri sejauh mana kesungguhannya mau bersekolah dan belajar,” kata kepala dinas pada hari jum’at (5/7/2019), di ruang kerjanya.
Kepala Dinas Susmanto mengklaim, bahwa sistem zonasi ini dinilai efektif untuk membuat pemerataan dan sebaran murid di setiap sekolah.
“Keberhasilan sistim zonasi ini, salah satu contohnya di SMP 13, selama ini susah cari murid, Sejak diterapkan zonasi ini, muridnya alhamdulillah setiap tahun jauh meningkat,” jelasnya.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus Sekolah Dasar (SD), Susmanto juga mengingatkan agar pihak sekolah mentaati syarat minimal calon peserta didik, yaitu minimal berusia enam tahun.
“Aturan Minimal berusia 6 tahun tersebut sesuai dengan Permen dan surat edaran, karena ada aturan berjenjang, yaitu usia 0 sampai 6 tahun itu jenjang usia PAUD, usia di atas itu baru Sekolah Dasar,” imbuhnya.
Dalam proses zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada tiga jalur untuk mendaftar di sebuah sekolah. Pertama jalur prestasi sebanyak 15 persen dari kuota, kedua jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen dan sisanya seuai dengan zonasi, tutup plt. Kepala Dinas Pendidikan BS
Sementara Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sebelumnya memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah dan pejabat agar jangan sampai terjadi jual – beli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), karena menurut Gusnan, model kasus itu sudah termasuk kategori kasus korupsi.
“Ini sudah ada keputusan tiga menteri, bahwa siapa pegawai negeri yang terlibat dalam kasus korupsi langsung dipecat, tanpa hormat. Jadi pejabat selaku pembina kepegawaian harus segera melakukan pencegahan dan mengambil sikap terhadap ASN yang sudah mendapat ponis tetap karena perkara Korupsi,” tutup Gusnan.
Editor : Redaksi