Laporan: Edi Yanto
Senen, 1 Juli 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya Aliansi Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melaporkan dugaan KKN kegiatan di Dinas Pendidikan BU, Era kepemimpinan kepala dinas Margono. Pada hari Senin (1/7) pagi, pihak aliansi kembali mendatangai pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Kali ini kedatangan pihak aliansi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di beberpa Sekolah SD dan SMP yang ada di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara, pada masa Bupati Ir.H. Mian.
Ketua aliansi LSM BU, Reshardi sering dipangil Ardi menjelaskan pihaknya hari ini kembali mendatangi pihak Kejaksaan, guna melengkapi berkas laporan yang disarankan pihak kejaksaan Arga Makmur beberapa waktu lalu.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/06/12/era-kajari-bu-fathuri-pengaduan-lsm-masalah-dispendik-bu-belum-ada-tindakan-dipertanyakan/
“Hari ini kami dari Aliansi LSM BU sengaja mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, guna melengkapi berkas laporan kami beberapa waktu lalu. Hari ini kami telah membawa 7 aitem tambahan berkas terkait adanya duggan korupsi dana DAK Fisik yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan BU,” ujar Ardi.
Lanjut Ardi Dengan adanya tambahan berkas laporan tersebut, pihak aliansi berharap kepada pihak Kejaksaan Arga Makmur secepatnya memproses masalah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dana DAK Fisik di lingkungan Dinas Pendidikan BU, dan tidak terus di gantung – gantung proses penyidikanya.
“Kami berharap kasus dugaan korupsi dana DAK fisik dilingkungan Dinas Pedidikan BU, yang kami laporkan ini tidak di gantung proses penyidikanya dan dapat di proses seadil adilnya,” tandas Hardi.
Editor : Redaksi