HUKUM RIMBA AKAN DITEMPUH, JIKA OKNUM KADES BU PUKUL WARGA TIDAK DIPROSES HUKUM

Laporan : Edi Yanto

Minggu,  1 Juli 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Pemukulan yang dilakukan oknum Kades Desa Sumberejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang bernama Mulyono terhadap korban atas nama Suwarno (30 Tahun), mengunakan korsi pada hari sabtu (29/6/2019) lalu Menyebabkan korban (Suwarno red) luka pada lengan kirinya.

Terkait masalah batas tana dengan tetanga nya Korban Suwarno berniat menemui kades, sebab sudah hampir tiga kali pihak keluarganya melaporkan terkait masalah batas tanah tersebut, selaku Kepala Desa laporan maayarakat kurang ada tangapan dan respon oknum kades Desa Sumberejo Hulu Palik (Mulyono red)

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/06/30/oknum-kades-bu-pukul-warga-hingga-kini-diduga-masih-aman-proses-hukum/

“Pihak kami sebenarnya ingin menemui kades secara baik – baik, selaku masyarakat yang memiliki tana di wilayahnya. Sebagai masyarakat terkait apapun masalah di desa ini tentu kami harus melaporkan terlebih dahulu dengan pak kades (Mulyono red). Anehnya kades Desa Sumberejo yang bernama Mulyono tersebut kurang merespon masalah desa ini. Jujur sudah hampir  3 kali pihak kami melaporkan terkait batas tanah itu namun tidak ditangapi, kades hanya mengatakan besok, besok seolah – olah engan mengurus warganya. Saat ditanyakan kalau idak sanggup menjadi kades bapak mudur saja, mala kades tersebut emosi dan melakukan pemukulan terhadap saya, mengunakan kursi,” kata Suwarno selaku korban melalui via telepon (1/7/2019)

Lanjut Suwarno hingga kini belum ada upaya damai dari kades, jujur saya berharap ini dapat diproses secara hukum, dan tidak ada kata istilah damai – damai karena sikap arogan kades sudah kelewatan melakukan penganiayaan terhadap saya, kalau kasus ini tidak diproses hukum maka kami pihak keluarga tidak menutup kemungkinan akan membalas dan mengunakan hukum rimba.

“Kita masi berharap hukum di negeri ini tetap di tegakkan tidak runcing kebawah tumpul ke atas, jangan sampai gara – gara oknum tersebut menjabat kades tidak diproses secara hukum,” tutup Suwarno.

Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi WN, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan  melalui telepon, membenarkan adanya kejadian tersebut, masalah ini sementara sudah dilimpahkan ke polsek.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek, saat ini sedang di upayakam mediasi kedua belah pihak, agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan (Damai). Kalau tidak ada kesepakatan maka secepatnya kasus ini akan kita tindak lanjuti,” tutup Kasat Reskrim.

Sementara Kades Desa Sumberejo Kecamatn Hulu Palik Mulyono, hingga berita ini ditayangkan belum menghubungi redaksi media online kilasbengkulu.com untuk memberikan hak Jawab.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *