Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 17 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Usulan anggaran yang di ajukan pihak eksekutif terhadap Legeslatif, yang telah di sahkan menjadi tanggung jawab bersama, walaupun tingkat pertanggung jawabannya dalam merealisasikan uang rakyat tersebut berbeda – beda berdasarkan kegunaannya masing – masing.
Diketahui anggaran tagihan listrik pada pos sekdakab tahun 2019 mencapai Rp.1.965.500. 000,-. Sementara pembayaran tagihan listrik air mancur bundaran kota arga makmur yang tidak pernah hidup tersebut hampir setiap tahun di anggarkan. Tahun 2019 ini saja setiap bulan pihak pemerintah daerah membayar sebesar Rp. 1.942.810.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/05/16/diduga-ada-dana-fiktif-di-pemkab-bu-pln-tantang-tidak-sangup-bayar-buat-permohonan-pemutusan/
Dibayaranya setiap bulan tagihan Air mancur bundaran, oleh pemerintahan daerah BU Bupati Ir.H.Mian, yang tidak pernah hidup tersebut didugaan ada permainan anggaran oleh oknum tertentu serta dana ini besar kemungkinan fiktif.
Sebelumnya Masrum selaku Bendahara pengeluaran Umum dan Muh. Syukri sebagai Kabag Keuanga sekdakab Bengkulu Utara, beralasan pembayaran Air Mancur bundaran ini, karena ada tagihan pihak Unit Layanan pelanggan (ULP) PLN Arga Makmur.
Sedangkan alasan Pihak ULP PLN mengeluarkan tagihan itu adanya kontrak yang masih berjalan seperti biaya beban Air mancur pemda 1320 KWH X Rp.1467,2/bln. Terkait fakumnya operasi air mancur bundaran Kota Arga Makmur, hingga kini pihak PLN tidak pernah di beri taukan oleh pemda apa persoalan air mancur tersebut tidak mengalir.
Sementara unsur ketua DPRD, beserta anggota Dewan Bengkulu Utara disambangi kilasbengkulu.com, pada hari ini Jum’at (17/5/2019) sekitar pukul 9.17 WIB, di gedung dewan untuk di minta hak jawabnya keterkaitan anggaran tagihan listrik yang sudah di sahkan tersebut, satu orang pun belum ada yang masuk kantor, sehingga hak jawabnya belum dapat pihak kami tulis.
Editor : Redaksi