Laporan : Rozi, HR
Kamis 16 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Terkait adanya dugaan dana fiktif di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada era Bupati Ir.H.Mian, pada pos sekdakab terhadap tagihah Rekening Air Mancur Bundaran kota Arga Makmur terus mengalir kepada pihak PLN Unit Pelayanan Pelanggaran (ULP) Kota Arga Makmur BU.
Sebelumnya sudah diakui oleh Masrum selaku Bendahara pengeluaran Umum dan Muh. Syukri sebagai Kabag Keuanga sekdakab Bengkulu Utara,
tahun 2018, mencapai Rp.1,5 Miliar. Tahun 2019, kembali di anggarkan sebesar Rp 1.965.500.000, termasuk tagihan listrik air mancur bundaran kota arga makmur sebesar Rp. 1.942.810
Kepala Unit Layanan pelanggan (ULP) Kota Arga Makmur, disambangi awak media online kilasbengkulu.com, pada hari kamis (16/5/2019), membenarkan setiap tahun tagihan Air mancur Bundaran Arga Makmur terus berjalan walaupun sudah bertahun – tahun tidak berfungsi.
“Pemkab Bengkulu Utara memang harus bayar setiap bulan listrik air mancur bundaran kota argamakmur. Khususnya kewajiban selama kontrak masih berjalan tagihan pasti akan muncul, seperti biaya beban Air mancur pemda 1320 KWH × Rp.1467,2/bln, maka kewajibat yang dibayar tersebut mencapai Rp. 1,9 juta/bulan. Tapi kalau pihak Pemda tidak sanggup lagi bayar beban tersebut buat permohonan pemutusan” ungkap kepala ULP-PLN melalui bagian administrasi tagihan listrik, Andre diruang kerjanya seolah menantang Pemkab BU.
Lanjut Andre, Sehubungan dengan fakumnya operasi air mancur bundaran Kota Arga Makmur, hingga kini pihak PLN tidak pernah di beri taukan oleh pemda apa persoalan air mancur tersebut tidak mengalir, tutup nya.
Jika Menilai peristiwa ini Kemungkin pihak Pemkab BU, tidak pernah mengkaji DPA tentang operasional air mancur bundaran kota argamakmur, ataukah hanya hanya isapan jempol belaka aikon air mancur Bundaran tersebut.
Editor : Redaksi