Laporan : Edi Yanto
Rabu, 15 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Setelah usainya pemilu pada tanggal 17 April 2019, Menguaknya Isu Pergerakan people power di tengah masyarakat.
Terkait terkuak isu adanya people power akhir – akhir ini melalui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Utara Jaya Rachmad ,SE dan Ketua NU Bengkulu Utara Masduki mengatakan, adanya keinginan dari masyarakat untuk melakukan people power terhadap hasil pemilu 2019 merupakan tindakan inkonstitusional. Kalau ada ketidak puasan dalam hasil pemilu hendaklah menempuh jalur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, Katanya.
”Sebagai masyarakat serta umat beragama yang taat hukum, kami menolak adanyan ajakan kekuatan people power pasca pemilu ini. Ajakan itu tidak sesuai dengan Undang – Undang kepemiluan dan ini merupakan suatu tindakan anarkis yang bersifat anarkis yang tidak sesuai dengan peraturan kepemiluan itu sendiri,” terang Jaya Rachmad.
Jaya Rachmad menambahkan, hal itu dinilai dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sesuia dengan regulasi dan tahapan, ketidakpuasan hasil pemilu hendaknya dilakukan sesuai peraturan yang ada.
“Saya menghimbau kepada masyarakat dimanapun berada khususnya masyarakat Bengkulu Utara, untuk bersama – sama terus menjaga kondusifitas dan kedamaian di Provinsi Bengkulu dan tidak terprovokasi akan adanya pergerakan yang memicu keributan ditengah masyarakat, sehingga merugikan Masyarakat umum serta diri kita sendiri,” tutupnya.
Editor : Redaksi