Laporan : Indarno
Rabu, 15 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Kaur – Wartawan Online Berita Hukum.com, yang bernama Aprin Taskan Yanto, SE ( 36 Tahun) wilayah tugas Daerah kerja di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, kemaren, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 12:00 WIB Diduga Aniaya
Oleh Ajudan Bupati Kaur Berinisial HD.
Pristiwa kejadian ini terjadi di kantor Pemda lantai 3 ruang tunggu Bupati Kaur. Keterangan ini diperoleh dari korban Rabu, (15/05/2019) di Polsek Kaur Selatan usai melaporkan kasus penganiayaan yang di lakukan oknum ajudan Bupati ke aparat penegak hukum.
Kronologis kejadiannya Menurut keterangan Aprin, pada hari Selasa kemarin Sekira pukul 12: 00 siang, ia datang ke Pemda Kaur untuk menemui Bupati Kaur. Setibanya di Gedung Lantai Tiga saya bertemu dengan Ajudan Bupati (HD) lalu saya minta izin untuk menghadap dengan Pak Bupati, tetapi HD menjawab. Pak bupati Lagi Sibuk tidak bisa di temui.
Lanjut Aprin, Setelah mendengar Tidak bisa di temui maka saya permisi untuk keluar, Namun Seketika itu tiba – tiba HD menyerang dengan tinju tepatnya di pelipis mata kiri hingga bengkak ujar Aprin.
Menurut Aprin, kejadian pristiwa ini ada kaitanya dengan berita beberapa hari yang lalu mengenai Bangunan Rumah Dinas Bupati Kaur yang bernilai Sekitar Rp. 20 Milyar Sudah Mulai Rusak. Pada saat berita tersebut sudah di tayangkan pelaku HD pernah menghubunginya terkait berita tersebut.
“Hari ini saya sudah melakukan Visum, di Puskesmas Bintuhan sekaligus melaporkan kasus penganiayaan ini kepenegak hukum yakni Polsek Kaur Selatan. atas perbuatan penganiayaan dalam tugas jurnalistik,” kata Aprin
Kapolsek Kaur Selatan Surya R Purnama, SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait penganiayaan tersebut. Dan berjanji akan segera memprosesnya.
“Kami sudah menerima laporan saudara Aprin Taskan Yanto, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ajudan Bupati kaur berinisial HD tentunya dalam waktu dekat kita akan proses dan akan memanggil saksi – saksi yang melihat dan mengetahui di Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, jelas Surya.
Kapolsek Surya menambahkan, korban Aprin tadi pagi sudah melakukan visum di Puskesmas Bintuhan, untuk hasinya visunnya sama – sama kita tunggu. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU Pasal 351 KUHP : ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Redaksi