Lapaoran : Rozi, HR
Selasa, 14 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada era Bupati Ir.H.Mian, pejabat sekdakab di duga kerjasama hingga manut terhadap pihak PLN rayon Arga Makmur, dengan tagihah Rekening Air Mancur Bundaran kota Arga Makmur yang terus mengalir, sementara air mancur itu sendiri tidak hidup atau KWH nya mandeg sehinga kuat dugaan pembayaran tagihan air mancur Bundaran Kota Arga Makmur tersebut fiktif dan besar kemungkinan di Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara Anggaran belanja listrik sekretariat daerah (Setdakab) Bengkulu Utara, tahun 2018, mencapai Rp.1,5 Miliar. Pada tahun 2019 ini kembali di anggarkan bahkan peningkatan anggarannya sangat luar biasa sebesar Rp 1.965. 500.000, termasuk tagihan listrik air mancur bundaran kota arga makmur yang di duga piktif tersebut.
Masrum selaku Bendahara pengeluaran Umum dan Muh. Syukri sebagai Kabag Keuanga sekdakab Bengkulu Utara, mengakui belanja listrik setiap tahun meningkat, saat di sambangi awak media online kilasbengkulu.com, pada hari selasa (14/5/2019).
“Benar belanja listrik sekdakab Bengkulu Utara setiap tahun mengalami peningkatan, sebab ada beberapa tagihan yang baru di bebankan kepada Pemda, seperti tagihan lampu hias maupun tagihan lampu merah. Untuk tagihan listrik air mancur bundaran kota Arga Makmur memang benar ada bukan senilai RP. 1,8 juta, melainkan sebesar Rp. 1,936,810 per bulan, Ujar Mas Rum dan Kabag Keuangan Pemkab BU, Muh. Syukri “
Keduanya menjelaskan, anggaran sebesar Rp 1.965.500. 000, diantaranya untuk membiayai pengeluaran listrik di kantor setdakab, rumah dinas bupati, rumah dinas wakil bupati, rumah dinas sekda, rumah dinas pimpinan DPRD BU dan biaya listrik untuk lampu jalan.
Terkait lampu jalan Selama ini pembayaran tagihannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan. Namun lantaran dinas perhubungan tidak sanggup maka kami yang mengambil alih. Pembayarannya masih mengacu kepada nama – nama dan data yang lama, bahkan masih banyak nama – nama rekening yang aneh karena masih ada nama pribadi. Pembayaran yang dilakukan berdasarkan tagihan, mungkin juga biaya beban.
Keduanya berharap, tagihan air mancur tersebut di putuskan dari pada di bayar terus menerus. Terkait dinas mana yang bertanggung jawab saran Muh. Syukri, coba ke DLH aja mas, perasaan dia dulu itu sudah pernah di serahkan ke Dinas lingkungan hidup. tutup Muh Syukri.
Sementara kepala rayon PLN kota argamakmur BU, saat ingin dikonfirmasi adanya tagihan fiktif, scurity kantornya beralasan, Bapak lagi luar kota (DL), hingga berita ini diturunkan hak jawabnya belum dapat kami tulis.
Editor : Redaksi