Laporan : Erwan Mursidi
Minggu, 12 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Terkait Dengan tidak diprosesnya pemecatan sebagian ASN tipikor oleh BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Provinsi Bengkulu, merupakan bentuk dari Pembangkangan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu selatan terhadap surat edaran Menpan – RB no. B/50/M.SM.00.00/2019 tgl. 28 Februari 2019 ini dapat dilihat dari masih banyaknya PNS/ASN yang terlibat Tipikor yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum di lakukan Pemecatan Tidak Denga Hormat (PTDH).
Dimana surat edaran tersebut memberikan Batas waktu sampai tanggal 30 april 2019 kepada pemda BS. Kalau tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan dilakukan pemberhentian sementara kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal ini bupati dan kepala BKPSDM sesuai dg pasal 81 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak di Pecat nya beberapa oknum ASN terkena Kasus tipikor di BS, diduga sengaja di lakukan, ini dapat dilihat dari pernyataan kepala BKPSDM Minarman yg menyatakan kami tidak mempunyai data. Padahal Menpan – RB, Mendagri, BKN dan KPK sudah memberikan ruang waktu kurang lebih selama 8 bulan untuk melakukan pendataan.
“Terkait PNS yang tersandung Korupsi selain 15 PNS yang sudah dipecat, pihak kami belum memiliki data”. Kata Minarman
Pendataan ini dapat melalui laman (website) direktorat Mahkamah Agung atau sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) pada pengadilan setempat dan bisa juga melalui penyebaran belangko kesetiap OPD, dan bisa juga didapat dari informasi yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
Jika ada niat dari pihak
BKPSDM BS, dapat mengecek kebenaran data tesebut dengan melihat Data Base Kepegawaian PNS bersangkutan kemudian cek di pengadilan, kejaksaan atau Lembaga pemasyarakatan.Tindakan yang dilakukan oleh pemda Bengkulu Selatan yang tidak memecat sebagian PNS tipikor ini selain tindakan Adminstratip juga bisa ditindak secara Pidana ini bedasarkan kutipan pernyataan KPK yang menyatakan Pemda tidak melakukan pemecatan terhadap PNS tipikor dapat berpotensi merugikan Kerugian negara apabila gaji PNS tersebut dibayarkan terus.
Menurut hasil investigasi media kilasbengkulu.com, diperkiraan Data ASN Tipikor yang kejadiannya diwilayah BS yang belum di pecat sebanyak 20 orang, di antaranya :
1. Nursilawati no . Perkara: 90/pidsus/TPK/2018/PN bgl, tgl regester : 12 september 2018 kasus OTT KPK dirwsn mahmud
2. Nurhan Afrizon, Amd Bin A. Rizal HN, SH. No. Perkara: 30/pidsus/TPK/2018/PN bgl. Tgl regester: 27 februari 2018.
3. Ismul yanto, BE kasus wordshop di PU
4. Riki rikardo, ST kasus didinas perikanan tahun 2011
5. Desma kasus didinas perikanan tahun 2011
6. Ripolo kasus jembatan muara danau Dinas PU tahun 2010
7. Edi Amin kasus di PU
8. Abdul karim yahya (pensiun) kasus dikantor lingkungan hidup
9. Mustapa lufti, SPd. MPd kasus pengadaan buku di dinas diknas. Status kini pegawai propinsi
10. Gunawan puraraharja, ST kasus tebat gelumpai di dinas PU. Status kini ASN propinsi.
11. Acang (pensiun) kasus tebat gelumpai di dinas PU
12. Markoni (alm) kasus tebat gelumpai dinas PU
13. Ada sekitar 8 org lagi yg tidak tahu namanya baik kasus di dinas perikanan, kesehatan, pu maupun OPD lainnya.
14. Pontius batu bara (pensiun) mantan kadis perikanan kasus didinas perikanan
Editor : Redaksi