Laporan : Rozi, HR
Rabu, 8 Mei 2019
Kilas, Bengkulu – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Memimpin langsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang diikuti oleh anggota dewan provinsi serta di hadiri dari unsur OPD, FKPD dan para tamu undangan lainnya pada Rabu (8/5/2019).
Dalam rapat paripurana tersebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan kebutuhan energi Indonesia terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Salah satu cara meningkatkan kebutuhan energi yang semakin besar tersebut adalah dengan meningkatkan pemanfaatan energi terbaru, serta mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah yang ada. Setidaknya ada sepuluh permasalahan energi yang harus dihadapi.
Seperti sumber energi yang masih diberlakukan sebagai komoditas sumber devisa negara, sebagai modal pembangunan, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, akses dan infrastruktur energi terbatas, ketergantungan pada import BBM dan LPG, serta harga energi baru dan terbaru belum kompetetitif tepat sasaran.
“Persoalan energi terutama BBM dan LPG merupakan persoalan nasional dan daerah, bukan hanya terkait stok tapi juga distribusi, petunjuk regulasi operasional agar ada ketersediaan pemerataan stok,” kata Rohidin.
Lanjut Gubernur Rohidin, Permasalahan energi yang dihadapi selanjutnya yakni pemanfaatan energi baru dan terbaru masih sangat rendah, pemanfaat energi belum efesien, penelitian dan pengenbangan ilmu pengetahuan masih sangat terbatas, kondisi politik dunia dan isu lingkungan global sangat mempengaruhi minyak bumi, dan cadangan penyangga energi belum tersedia.
“Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional mendukung Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam proses penyusunan RUED-P dengan mengacu pada peraturan energi nasional,” katanya.
Gubernur Rohidin Mersyah berharap pihak DPRD Provinsi dapat melakukan pembahasan lanjutan yang komprehensif terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.
“Melalui penjelasan dalam rapat paripurna dewan ini semoga dewan dapat melakukan pembahasan yang komprehensif terhadap Raperda ini sesuai dengn perundangan yang berlaku sehingga dapat sempurna dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (Adv)
Editor : Redaksi