Laporan : Rozi, HR
Rabu, 8 Mei 2019.
Kilas, Bengkulu Utara – Salah satu perusahaan besar dan ternama yang beroperasi di kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, di duga beroperasi di luar areal izin yang sudah di tetapkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang berlokasi di lubuk banyau unit 5 Kecamatan Padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Dugaan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Beroperasi di luar areal izin yang di tetapkan di wilayah Desa Lubuk Banyau unit 5 Kecamatan Padang jaya tersebut sudah berjalan puluhan tahun dan seakan tak tersentuh hukum.
Yang lebih ironisnya lagi PT. Sandabi indah lestari di duga kuat sudah merambah Hutan produksi terbatas (HPT/HL) mencapai ratusan hektar, tidak cukup di situ sepertinya manajemen PT. Sandabi indah lestari tidak segan-segan menyerobot lahan warga tanpa mengeluarkan ganti rugi sepeserpun.
Masalah ini timbul setelah sala satu warga yang merasa di rugikan oleh PT. Sandabi indah lestari (SIL) Taharudin warga gunung Besar Kecamatan Kota Arga Makmur, pasalnya tiga titik lokasi kebun milik nya dan ibu kandungnya seluas lebih kurang 8 hektar sudah di serobot PT. SIL, satu di antaranya sudah di bayar ganti rugi yang terkesan di paksakan, karena sudah di tebas tebang, tampa sepengetahuan Taharudin itu sendiri, sisahnya ada dua titik lokasi lagi yang belum ada kejelasan ungkap Taharudin kepada media online kilasbengkulu.com, (8/5/2019).
Ketika hal ini di konfirmasi kepada manager PT. Sandabi indah lestari ( SIL), melalui pak Hendro via WashApp mengatakan tidak lagi menjadi Manejer kebun
“iya Dinda saya tidak lagi megang kebun nanti saya sampaikan kepada manager kebun di daerah Lubuk banyau dengan pak Khairul” tutup Hendro.
Editor : Redaksi