Laporan : Edi Yanto
Kamis, 2 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Era Pemerintahan Bupati Ir.H. Mian, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu melalui bidang Fasilitasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada hari Kamis (2/5/2019), mengelar bimtek Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kegitan bimtek ini berlangsung di ruang pola Sekab BU dan acara ini bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Disampaikan Sekdakab BU Dr. Haryadi SPd, MM, MSi. bahwasanya kegitan bimtek ini sangat penting untuk di ikuti oleh setiap SKPD yang ada di ingkup pemkab BU, pasalnya setelah di Undang-Undangkanya peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama tentang pengadaan barang jasa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Aturan inilah yang harus di pahami dan pedomani oleh setiap SKPD, apa lagi SPSE ini ada versi baru 4.3.
Dan adapun kegunaan bimtek ini untuk meningkat pemahaman bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) serta Pejabat Pengadaan pada SKPD dilingkup Pemerintahan Kabubupaten Bengkulu Utara (BU). Di sisi lain mamfaat dari bimtek tentang SPSE ini untuk menutup celah agar tidak terjadinya permainan kong kali kong bagi semua pihak.
“Kegitan bimtek ini merupakan suatu wujud nyata Pemkab BU dalam membuka transparansi publik terhadap penyelenggaraan dana baik fisik maupun non fisik di Kabupaten BU dan ini sangat penting untuk di ikuti. Dan saya juga mempunyai keyakinan dengan adanya bimtek ini dapat menutup lubang semut yang kecil yang mempunyai niat untuk mengelitik hal-hal yang tidak perlu digelitiki,” tandas Haryadi.
Hal senada juga disampaikan Syafrial Oswari, SH, Selaku Kabag Fasilitasi layanan PBJ, kegitan bimtek ini sangat penting untuk di ikuti sebab, aturannya setelah di Undang – Undangkan, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama tentang pengadaan barang jasa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Aturan inilah yang harus di pahami dan dipedomani oleh setiap SKPD, apa lagi SPSE ini ada versi baru 4.3. Serta transparansi publik terhadap penyelenggaraan dana baik fisik maupun non fisik, tutup Oswari.
Editor : Redaksi