Laporan : Rozi HR
Jum’ at, 12 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Simpang siur pembagian lahan KTM LAGITA kepada warga urai dan Cakra semangkin memanas, yang belum lama ini di duga warga mendapat instruksi dari dua oknum caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Partai PDIP yang berinisial AP caleg DPRD Provinsi dan JK Caleg DPRD Kabupaten dapil 4, untuk kerja bakti terbas lahan KTM LAGITA sebagai bentuk keseriusan masyarakat menagih janji pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan perjanjian.
Informasi kerja bakti terbatas mengkaplingkan lahan tersebut di sampaikan oleh Agus Purwanto, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Independen Transparansi Anggaran (LSM – KITA) provinsi Bengkulu kepada wartawan media online kilasbengkulu.com, melalui via telepon agar permasalahan ini bisa terang benderang (12/4/2019).
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/04/11/jangan-memanfaatkan-ktm-lagita-kepentingan-poltik-tidak-ada-pembangunan-rumah-siap-huni-kata-fahrudin/
“Mas, sepertinya masyarakat sudah mendapatkan instruksi dari dua oknum caleg partai PDIP untuk kerja bakti menebas lahan pusat KTM LAGITA, sebab habis 17 April nanti kami akan membagi – bagikan lahan KTM LAGITA kepada masyarakat sesuai dengan janji pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Agus meniru percakapan dua oknum caleg partai PDIP yang berlaga 17 April mendatang yang di sampaikan oleh masyarakat Karyadi, dengannya yang diteruskan dengan Media Online Kilasbengkulu.com, melalui Via telepon,” ungkap Agus
Lanjut Agus Purwanto, Saya barusan di datangi oleh warga pemilik lahan KTM LAGITA, lanjut Agus namanya Karyadi, kami di instruksi oleh dua oknum caleg partai PDIP untuk kerja bakti, sebagai bentuk wujud nyata kami menuntut janji pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, akan membagikan lahan kepada kami seluas 10×15m2 ungkap Agus Purwanto meniru percakapan Karyadi kepadanya.
Disamping itu Agus Purwanto, mengirimkan fhoto, peninjauwan dan pengecekan dirinya secara langsung dilokasi lahan pusat KTM LAGITA yang sudah ditebas dan dibersihkan oleh masyarakat urai dan Cakra.
“Saya heran belum tau dasar hukumnya, masyarakat sudah di arahkan untuk memilih kaplingan, sedangkan lahan yang ada hanya untuk wilayah pasilitas umum sesuai dengan master plan KTM LAGITA, apa lagi membaca stegmen kadisnakertrans (Fahrudin) di berita online kilasbengkulu.com, belum lama ini, masih ditinjau beberapa aspek dan tahapan yang harus di ikuti, tutup Agus Purwanto.
Editor : Redaksi