Laporan : Rozi, HR
Kamis, 11 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Terkait isu rencana pembagian lahan kepada masyarakat yang mengklaim lahan atau lokasi pusat KTM LAGITA wilayah Desa Urai dan Cakra di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang dipertanyakan ketua komisi III DPRD BU, Mohtadin, S.IP, oleh Disnakertrans melalui kepala dinas transmigrasi BU, membenarkan perencanaan pembagian lahan Perumahan 10 X 15 M2, Kepada pemilik lahan.
Lahan pusat KTM LAGITA seluas 52,4 Hektar yang masuk ke dalam masterplan itu memang ada perencanaan pembangunan perumahan dilokasih tersebut.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/04/08/mohtadin-pihak-dprd-bu-perlu-pangil-kepala-disnakertrans-terkait-lahan-ktm-lagita/
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/04/01/sesama-caleg-dprd-bengkulu-utara-dari-pdip-dapil-4-parmin-geram-janji-palsu/
“Pada awalnya pembebasan lahan KTM LAGITA Ketahun tersebut terkendala dengan lahan masyarakat, setelah bernegosasi masyarakat pemilik lahan sanggup memberikan lahannya dengan syarat kita dari pihak pemerintah daerah juga sanggup memberikan lahan untuk perumahan mereka, maka pada waktu itu adanya kesepakatan, pihak kita menyediakan Lahan perumahan ukuran 10 X 15 M2,” kata kepala Disnakertrans BU, Drs.Fahrudin di ruang kerjanya (10/4/2019).
Lanjut Fahrudin, jika ada orang atau oknum caleg tertentu memanfaatkan situasi politik ini, yang mengatakan pihak pemerintah daerah menyediakan rumah siap huni kepada pemilik lahan tersebut itu tidak benar bahkan tidak ada kesepakatan dan surat perjanjian pihak kita akan membangun Rumah siap huni, hanya ada menyediakan lahan lokasi perumahan seluas 10 X 15 M2, itu pun tidak bisa kita tentukan kapan terealisasainya, sebab harus di kaji dan direncanakan serta ditinjau dari berbagai aspek baik itu dasar hukumnya, maupun yang lainya.
“Dalam masterplan dilahan KTM LAGITA tersebut memang ada lokasi perumahan. Bahkan didalam surat perjanjian pihak kita, yang dapat lahan perumahan atau tanah kaplingan itu hanya sebanyak 96 orang ( 96 Kaplingan), luas lahannya pun sudah disepakati seluas 10 X 15 M2, masalah pembangunan rumahnya bukan tangung jawab pemerintah daerah,” tutup Fahrudin
Editor : Redaksi