Laporan : Aryion Siswanto
Selasa, 9 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara –Terkait Izin Pengolahan Kayu (IPK) yang di kelola oleh saudara Herman Hutasoit yang berada di kawasan Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, yang posisinya saat ini di tuntut oleh masyarakat setempat, pasalnya dengan adanya IPK tersebut proses pembuatan sertipikat yang di ajukan masyarakat ke-BPN yang luasnya mencapai 450 hektar ini menjadi terhalang.
Menyikapi polemik tersebut Bupati BU Ir. Mian meminta kepada pihak pengelola dalam hal ini Hutasoit untuk lebih berpihak pada kepentingan masyarakata Desa Lebong Tandai.
Penegasan ini di sampaikan langsung oleh Bupati BU Ir. Mian kemarin Senin (8/4) seusai menghadiri pelantikan pejabat fungsional di Aula Ratu Samban Arga Makmur, dimana dalam penyampaianya mengatakan, terkait dengan izin IPK yang di kelola oleh saudara Hutasoit pihak Pemerintah Daerah sudah menempuh jalur mediasi hanya saja pihak pengelola masih saja membandel.
Kendati demikian pihak Pemerintah Daerah tidak putus asa dimana pihak Pemkab BU akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada yang bersangkutan.
“Terkait izin IPK di Desa Lebong Tandai saya sudah perintahkan Asisten untuk di lakukan mediasi antara kedua belah pihak, hanya saja pihak pengelola IPK dalam hal ini Hutasoit masih saja membandel. Akan tetapi kita tidak putus asa dan kita akan lakukan pendekatan secara persuasif. Namun kita tekankan kepada Hutasoit untuk lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat Desa Lebong Tandai,” tutup Bupati Mian.
Editor : Redaksi