Laporan : Rozi, HR
Senin, 8 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara –Terkait isu rencana pembagian lahan kepada masyarakat yang mengklaim lahan atau lokasi pusat KTM LAGITA wilayah desa urai dan Cakra di kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Mohtadin, S.Ip angkat bicara dan memberikan saran agar komisi membidangi Disnakertrans panggil kepala dinas transmigrasi terkait untuk mengklarifikasi rencana pembagian lahan yang di janjikan oleh kepala dinas transmigrasi kepada masyarakat urai dan Cakra sebagaimana yang disampaikan narasumber, telah difublikasikan media online Kilasbengkulu.com beberapa waktu yang lalu.
Kata ketua komisi III DPRD BU, caleg Dapail 4 partai PAN, Mohtadin,S.Ip, sepengetahuannya lahan pusat KTM LAGITA yang sudah masuk ke dalam masterplan itu, khusus untuk pembangunan pemerintah dengan luas 52,4 Ha. Jadi lahan mana yang mau di bagikan kepada masyarakat itu. Kata mutadin (8/4/2019) dirung kerjanya.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/04/07/era-bupati-mian-pembangunan-ktm-lagita-diduga-tidak-sesuai-masterplan-ini-kata-dewan/
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/04/01/sesama-caleg-dprd-bengkulu-utara-dari-pdip-dapil-4-parmin-geram-janji-palsu/
“Pejabat Pemerintahan Bupati Ir.H.Mian jangan asal bicara dan berjanji hingga mudah menandatangani surat perjanjian, apa lagi demi politik pihak tertentu, sebagai mana yang di sampaikan kepala Disnakertrans Drs.Fahrudin kepada masyarakat untuk membagikan lahan KTM Lagita. Setmen itu harus ada legal standingnya dan harus jelas, sebab sampai sekarang kami (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, belum pernah membahas tentang dana ganti rugi lahan yang mau di bagikan kepada masyarakat, Kalau lahan yang ada itu sepengetahuan saya milik aset pemerintah BU, bukan milik Pribadi Kadis Disnakertrans, tutup Mohtadin.
Editor : Redaksi