Laporan : Rozi, HR
Jum’at, 29 Maret 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kepala Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, di panggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu terkait atas hak sertifikat kantor cabang PSDA DPU provinsi Bengkulu yang berada di wilayah desa batu roto.
Pengakuan Kades Batu Roto Wasri, kemaren (28/3), ia di jemput kepala ranting kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ke kantor cabang batu roto, terkait atas hak sertifikat yang di keluarkan oleh PJS Kades Batu Roto pada tanggal 5 Oktober 2013 lalu, ya saya Jawab pada waktu itu saya bukan lagi kades, karena saya ikut pemilihan legislatif 2014 yang melanjutkan jabatan saya selaku kepala desa saat itu adalah Herman Sahuri PJS kades desa batu roto, setelah itu saya menjabat kembali berdasarkan pilihan masyarakat menjadi kepala desa batu roto sampai dengan saat ini ungkap Wasri (kades).
“Terkait dengan alas hak sertifikat yang di klaim oleh penghibah lokasi kantor cabang PSDA DPU provinsi Bengkulu di desa batu roto ini, saya minta selaku kepala desa batu roto, pihak dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu menelaah kembali atas hak sertifikat yang di klaim penghibah atas nama H. ASIM (Alm) pewaris DARTUM. agar tidak salah persepsi silakan pihak penghibah duduk bersama dengan pihak penerima hibah,” jelas kades ketika disambangi awak media online kilasbengkulu.com di rumahnya (28/3).
Lanjut Wasri, jika nantinya ada kesalahan teknis dalam administrasi hibah tersebut silakan di benahi, saya siap mempasilitasinya, apa lagi yang manggil saya kemarenkan memang yang membidangi aset, tapi saya lupa namanya dan saya tidak tau berapa luas yang sebenarnya di serahkan oleh pihak penghibah, dan ada apa dengan coretan tangan di atas hak sertifikat yang di klaim oleh pak DARTUM itu tutup Wasri.
Sementara pihak PUPR Provinsi Bengkulu dihubungi via telepon, tidak dapat dihubungi, hingga berita ini dipublikasihkan hak jawabnya belum dapat kami tulis.
Sedangkan pihak mengklim pemilik lahan, Dartum ditemui pada hari jum’at (29/3), yang mengakui pewaris, tetap mempertahankan, ia tidak pernah menghibahkan lahan diluar lokasi kantor PSDA cabang Provinsu Bengkulu Tersebut di Desa Batu Roto, tutupnya.
Editor : Redaksi