Laporan : Erwan Mursidi
Jum’at 23 Maret 2019
Kilas, Bengkulu Selatan – Hingga Hari ini tidak adanya kepastian siapa yang akan menduduki jabatan sekretaris Desa (sekdes) Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Provinsi Bengkulu. Hasil penjaringan sudah selesai dan bahkan sudah ada surat rekomendasi dari camat manna no. 800/75/CM/2009 tanggal 18 maret 2019 agar kades gunung sakti untuk memilih dan melantik calon sekdes sesuai dengan hasil seleksi, kini menuai masalah sehingga menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Desa Gunung Sakti.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media online kilasbengkulu.com, dengan Kades Gunung Sakti Nadiman, S.Sos, ada rasa ketidak puasan terhadap seleksi, ini dapat dilihat dari ekspresi dan cara penyampaian kades dalam menguraikan kronologis proses seleksi.
“Seleksi ini dasar hukumnya mengacu terhadap permendagri nomor 83 tahun 2015 dan 67 tahun 2017. Tes ini diikuti 13 peserta setelah mengikuti tahapan adminstrasi yang lolos 12 peserta dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes tertulis dan tes komputer. Setelah selesai tes, panitia menilai dan mendapatkan 3 orang renking tertinggi, urutan pertama atas nama Leni puspita dewi, urutan kedua Haryanto dan urutan ketiga Dopi. Karena selelsi ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dibuat oleh panitia (tim), dimana dalam tahapan tersebut panitia tidak mencantumkan tes wawancara. Kemudian 3 nama tersebut kita rekomendasikan Ke pihak Kecamatan dan saya langsung mengatarkan surat tersebut dengan camat, pada saat itu saya memberikan saran kepada pak camat agar merekomendasikan dan menyetujui nilai tertinggi, tersebut,” kata kades.
Lanjut kades, setelah beberapa hari kemudian keluarlah surat perintah dari pak camat untuk melaksanakan tes wawancara, dengan dasar surat ini lah kami melaksanakan tes wawancara dan ternyata setelah digabungkan tes wawancara dengan tes tertulis dan tes komputer, peserta yang mendapatkan renking pertama atas nama Haryanto, yang kedua Leni Puspita Dewi dan yang ketiga Dopi. Kemudian ketiga nama ini saya rekomendasikan kekecamatan untuk mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi dari pak camat, dan pak camat memberikan surat rekomendasi untuk memilih dan melantik calon sekdes yg diusùlkan.
“Sebelum saya memilih dan melantik sekdes sesuai dengan surat rekomendasi pak camat, terlebih dahulu saya koordinasi untuk minta saran dan pendapat dengan pihak PMD dan Bagian hukum pemda, dari hasil koordinasi kami, mereka akan mengadakan rapat yang terdiri dari asisten I, inspekotrat, PMD, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan, camat dan kades untuk menganalisa dan mengkaji permasalahan penjaringan sekdes di Desa saya ini. Menjadi masalah ada surat laporan dari pihak leni, salah satu peserta calon sekdes atas nama haryanto yang terlibat dalam partai politik, sambil menunggu hasil kajian dari pemerintah Kabupaten maka dari itu saya tunda dulu untuk memilih dan melantik sekdes:, tutup kades.
Camat Kecamatan Manna Yuhil Dani, S.Sos, dikonfirmasih melalui telepon seluler, terkait adanya tes wawancara yang diminta pak camat atas penjaringan sekdes gunung sakti, menurut camat manna Yuhil Dani, S.Sos, surat usulan rekomendasi pertama dari Kades itu belum disetujui dikarenakan tahapan penjaringan belum lengkap.
“Rekomendasi pertama dari Kades belum saya setujui, karena tahap pertama penjaringan belum lengkap, seperti tes wawancara belum dilaksanakan, tes wawancara ini merupakan suatu kebijakan yang harus dilakukan, maka pihak kami mengeluarkan surat rekomendasi harus diadakan dulu tes wawancara”, ujar camat
Sementara Kabid Pemerintahan Desa (PMD) Hamdani Sarbaeni mengenai permasalahan ini, pendapatnya kembalikan kepada SK Yang ditanda tangani oleh Kades Gunung Sakti tentang apa tugas tim penjaringan sekdes tersebut. Kalau dalam SK tersebut ada tes wawancara ya lakukan tes wawancara, kalau ada tes komputer ya lakukan tes komputer, begitu pun sebaliknya kalau tidak ada tes wawancara jangan dilakukan tes wawancara bigitu juga kalau tidak ada tes komputer jangan dilaksanakan tes komputer. Intinya kembalikan kepada aturan semula yang dibuat oleh kades dan tim, supaya tidak ada masalah dikemudian hari, kata Hamdani Sarbaeni.
Surat pemberitauan yang disampaikan Haryanto sebagai peserta yang ikut dalam penjaringan seleksi sekdes yang di tujukan kepada Bupati Bengkulu Selatan. Isi surat tersebut membantah adanya tuduhan dari pihak leni yang mendapatkan renking kedua melalui kuasa hukumnya menyatakan haryanto masih terlibat sebagai pengurus DPD partai perindo, tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya. Untuk diketahui bahwa saya telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPD partai perindo terhitung tanggal 5 februari 2018.
Dalam isi surat tersebut haryanto juga mengharapkan agar dirinya segera dilantik sebagai sekdes Desa Gunung Sakti, dasar pertimbangannya karena haryanto selaku peserta test yang telah diselenggarakan oleh tim panitia seleksi, telah mengikuti proses dan tahapan-tahapan sudah ditentukan oleh panitia sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar dan memperoleh renking tertinggi, tutup Haryanto.
Editor : Redaksi