Tidak Profesional Bupati Mian,  Dikritik Pedas Dua Tokoh Politik Bengkulu Utara Terkait Raperda

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 20 Maret 2019

Kilas, Bengkulu UtaraUsai ditolaknya dua raperda yang diajukan oleh pemerintahan Bupati  Ir.H. Mian, oleh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Dihalaman Gedung dewan pihak pemerintah mendapat kritikan Pedas dari 2 orang tokoh Politik daerah ini.

Kritikan pedas yang pertama disampaikan oleh Buyung Satria, SH, selaku sekretaris DPC partai Golkar dan Anggota Dewan Bengkulu Utara. Dimana Buyung menilai pada pemerintahan Bupati Mian ini, belum mampu menjalankan roda pemerintahan yang baik, termasuk dalam menyusun raperda.

“Sangat disayangkan pada pemerintahan Bupati Ir.H. Mian, oknum pejabatnya kurang cakap, menyusun raperda yang sangat dibutuhkan daerah saat ini, mulai dari dasar hukumnya hingga materi dari raperda yang di ajukan tersebut, padahal mulai dari penyusunan draf raperda hingga pembahasannya sudah menghabiskan energi dan anggaran APBD Bengkulu Utara, namun hasilnya nihil,” kata Buyung Satria.

Dihari dan tempat yang sama, Dedy Syafroni S.IP, selaku Ketua DPC Partai Demokrat, dan anggota Dewan Bengkulu Utara, mengatakan, masa pemerintahan Bupati Mian ini tidak ngedal  (tidak beres) dan tidak profesional.

“Pembahasan raperda tentang Perubahan Kedua Atas Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021 dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, pemerintahan bupati Mian tidak profesional, terkait pembahasan perda ini dari awal jelas sudah menghabiskan energi dan anggaran, namun sangat disayangkan oknum pejabat pemerintahan Bupati mian ini tidak ngadal alias tidak beres,” kata Dedy Syaffoni.

Lanjut Dedy Syafroni, yang akrap dipangil dang Roni mencermati apa yang telah diajukan pihak eksekutif, memang tidak dikaji oleh oknum pejabat Pemerintahan Bupati Mian dari awal misalnya tentang perubahan kedua terhadap raperda nomor 9 tahun 2016, sudah jelas jika ingin melakukan perubahan harus sesuai aturan dan undang -undang, di mana dalam aturan ada minimal tiga syarat untuk melakukan perubahan, antara lain adanya bencana alam, ada goncangan politik serta ada unsur konplik sosial budaya. Ketiga unsur tersebut saja tidak terpenuhi, maka pihak dewan tidak menyetujui perubahan Perda RPJMD tersebut, artinya memang pemerintahan Mian ini tidak beres, tutup Dedy Syafroni.

Sementara Bupati Ir.H.Mian, yang coba diminta hak jawabnya terkait kritikan pedas Buyung Satria dan Dedy Syafroni, oleh media online kilasbengkulu.com, pada kamis (21/3/2019), sekitar pukul 11.17 WIB, dipemkab Bengkulu Utara, belum dapat ditemui, hingga berita ini kami turunkan hak jawab Bupati belum dapat kami tulis.

Editor : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *