Laporan : Edi Yanto
Selasa 19 Maret 2018
Kilas, Bengkulu Utara – Rapat Hearing digedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021. Pada hari selasa (19/3/2019), berjalan alot, bahkan anggota Dewan mempertanyakan pihak eksekutif di era Bupati mian yang tidak banyak hadir dalam hering ini.
Fitra martin, Dedy Syafroni beserta anggota dewan lainnya mempertanyakan pihak eksekutif yang tidak hadir, karena perda ini sangat la penting 5 tahun kedepannya.
“Intruksi pimpinan sidang, sebelum rapat ini di lanjutkan alangkah lebih baiknya di absen dulu siapa – siapa pihak eksekutif yang hadir, jika bayak pihak eksekutif yang berkempentingan didalam kita bahas perda ini tidak hadir, lebih baik hearing ini di tunda dulu hingga semeua pihak eksekutif benar – benar siap dan dapat menggadiri rapat atau hearing,” kata Fitra Martin dan Dedy Syafroni beserta anggota dewan lainnya.
Pimpinan rapat atau hearing, Bambang Irawan wakil Ketua 1 DPRD BU, sekitar pukul 14.17 WIB, dengan kesepakatan anggota dewan pada ahirnya, mengskor rapat selama 30 menit, dengan kata lain sampai pihak eksekutif bisa menghadiri semua, jika hearing hari ini tetap ingin di lanjutkan.
Editor : Redaksi