Laporan : Edi Yanto
Selasa 19 Maret 2018
Kilas, Bengkulu Utara – Rapat Hearing digedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021. Pada hari selasa (19/3/2019), berjalan alot, sempat disekor hampir 30 Menit, Rapat Hearing dilanjutkan lagi sekitar pukul 14, 58 WIB.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/03/19/pemerintahan-di-era-bupati-mian-tidak-lengkap-hadir-hering-diskor-dewan/
Kelanjutan hering anggota Dewan bersama pihak eksekutif, tidak berjalan mulus, dedy syafroni, mempertanyakan apa dasar perubahan ke dua Raperda tersebut dan apapula dasar hukumnya, sedangkan perda itu sendiri baru seumur jagung, sekitar (3 tahun) mau di rubah lagi.
“Apa dasar hukum pihak eksekutif untuk melakukan perubahan ke dua Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021 ini, kalau dasar hukumnya lemah dan tidak kuat, bisa jadi jebakan masa – masa akan datang, untuk kita semua,” kata Dedy Syafroni, dengan hormat saya tidak bisa mengikuti kelanjutan hering ini, sambil meninggalkan ruang Rapat.
Pimpinan rapat atau hearing Bambang Irawan wakil ketua 1 DPRD BU, pada ahirnya menanyakan kepada anggota Dewan apakah rapat dan pembahasan perda ini perlu di lanjutkan atau tidak.
Fitra Martin dan Sonti Bakara anggota Dewan BU mengatakan, seharusnya pihak eksekutif punya alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan perubahan suatu Perda, jangan asal – asal comot saja. Mendengar dan mencermati dari hasil penjelasan pihak eksekutif lebih baik rapat ini di tutup dan tidak dilanjutkan lagi.
“Kami menilai orang – orang dalam pemerintahan Bupati Ir.H. Mian ini tidak cakap, seharusnya jika ingin melakukan perubahan ke dua Perda Nomor 9 Tahun 2016, pihak eksekutif sudah punya argumen dan penjelasan yang meyakinkan pihak kita dari awal, sebelum draf perda ini di bahas ke dewan,” kata Fitra martin dan Sonti Bakara. Sehingga rapat diputuskan tidak dapat dilanjutkan lagi.
Usai rapat atau hearing Sekda BU DR. Haryadi, mengakui jika pihak anggota dewan Bengkulu Utara, menginginkan regulasi dasar hukun perubahan kedua Perda ini, tentu pihaknya belum memiliki acuan untuk itu.
“Secara fisik kami tidak memiliki regulasi dasar hukum dalam pengajuan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini, apa yang disampaikan pihak anggota dewan itu memang benar, kedepan apapun yang di ajukan pihak eksekutif terhadap lembaga dewan harus bisa di cermati dengan teliti, Terkait apakah oknum pejabat di era Bupati Ir.H. Mian ini kurang cakap atau ambaradul, dalam mengajukan Perda
itu tidak benar, yang jelas pihak kita sudah berupaya jika ada kekurangan – kekurangan itu sudah biasa, tentu akan kita evaluasi serta melakukan perbaikan – perbaikan kedepannya,” tutup Haryadi.
Sementara kepala Bapeda Bengkulu Utara bungkam, saya no comment, pokok nya saya no comment saat di tanya wartawan kilasbengkulu.com.
Editor : Redaksi