Era Gusnan Mulyadi Pemkab BS, Gandeng KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Laporan : Erwan Mursidi

Kamis, 14 uMaret 2019

Kilas, Bengkulu SelatanKetua Tim Pemeriksan Gratifikasi KPK RI, Devi Lisnawati menegaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu diungkapkan Devi dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di aula Bappeda – Litbang Bengkulu Selatan, Kamis (14/3/2019).

“Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang, barang, pinjaman lunak, komisi, diskon, tiket perjalanan, wisata dan sebagainya,” sebut Devi dihadapan para kepala OPD serta camat wilayah Pemkab Bengkulu Selatan.

Dikatakan dia, ada dua kategori gratifikasi. Yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan.

“Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Nah, kalau yang wajib lapor itu misalnya penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi  standar instansi penerima,” jelasnya.

Selain itu, Devi juga menjelaskan batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara.

“Misalnya melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp. 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas boleh saja dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp. 300 ribu,” sebut Devi.

Dia menegaskan, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka diduga si penerima memiliki niat menerima (gratifikasi). Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Sementara itu, mewakili Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang berhalangan hadir pada kegiatan tersebut. Asisten I Setda Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan MAP, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar KPK. Dia menyebut Pemkab Bengkulu Selatan sudah sejak 2018 lalu membentuk dan menetapkan Unit Pengendali Gratifikasi yang sekretariatnya berada di di Inspektorat Daerah (Ipda).

“Mudah – mudahan Bengkulu Selatan terbebas dari adanya gratifikasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi,” pungkas Yunizar.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *