Laporan : Rozi HR
Senen, 11 Maret 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Menjadi kades bukan suatu pekerjaan yang mudah, selaku ujung tombak untuk membangun pedesaan diwilayah nya masing – masing, apa lagi dalam pengelolaan Dana Desa yang cukup besar saat ini, menjadi tantangan tersendiri.
Hampir setiap Tahunnya pada saat ini Dana Desa, meningkat, seiring peningkatan dana Desa, meningkat pula oknum kades yang bermasalah hingga tersentuh hukum, mulai dari dugaan kasus penyalahgunaan jabatan, pemalsuan tanda tangan, pemerasan dan dugaan korupsi yang sudah masuk ke ranah hukum, ungkap juntak kepada wartawan kilas Bengkulu.
“Ternyata terkait permasalahan hukum yang menimpa beberapa oknum kades belum dapat memberikan dampak yang positif di kalangan Kepala desa selaku penanggung Jawab Dana Desa. Dengan lambannya proses hukum yang telah dilaporkan masyarakat, sehingga tidak adanya efek jera oknum kades, maka kedepan tidak menutup kemungkinan akan bertambah banyaknya kades yang akan berurusan ke penegak hukum,” jelas Juntak kepada wartawan kilasbengkulu.com, belum lama ini.
Lanjut Juntak, ada salah satu kades diwilayah ulok kupai SP5, yang diduga kebal hukum, sebab kades tersebut pernah menantang dengan kata – kata “Saya kalau nanti terpenjara karena Dana Desa, saya siap di penjara, jika hukuman saya lima tahun, nanti saya minta di tambah dua tahun lagi” ungkap juntak meniru ucapan kades SP5 kecamatan ulok kupai kabupaten Bengkulu Utara.
Kemungkinan kades SP5 kecamatan ulok kupai tersebut berkaca kepada beberapa kepala desa yang tersandung kasus, yang sampai saat ini belum kunjung di tahan kecuali kasus pemerasan PT. KDA kades tanjung alai beberapa waktu yang lalu.
“Kades yang sepat dilaporkan masyarakat Mulai dari, dugaan kasus kades desa Lebong tandai, Tanjung Kemenyan, Muara Santan, serta kades Desa Jabi, yang dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan, semenjak dilaporkan masyarakat ke penegak Hukum, hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya. tutup Juntak dengan nada kesal.
Editor : Redaksi