Era Bupati Mian Diduga Sengketa Lahan Sawit PT. BRS Di BU, Komisi 2 DPRD Provinsi Turun Gunung

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 9 Maret 2019

Kilas, Bengkulu UtaraPada masa pemerintahan Bupati Ir.H. Mian saat ini, terkait pengusaan lahan oleh PT. BRS diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. melalui SERBU, masyarakat 3 Desa meminta bantuan untuk mencarikan penyelesaian dan solusinya, maka pada hari jum’at 8 Maret 2019 pihak komisi II DPRD Provinsi Bengkulu turun gunung atau langsung menemui masyarakat ke lapangan.

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu berjanji akan turut mengawal penyelesaian sengketa wilayah tiga desa di Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, masing-masing Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi, yang diklaim masuk dalam kawasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) sebagaimana dilaporkan oleh Masyarakat melalui Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU).

Hal ini  disampaikan  dalam rapat dengar pendapat dan diskusi yang berlangsung pada Jumat (8/3/2019) siang hingga petang di Desa Pukur yang dihadiri Ketua Komisi II Mulyadi Usman dan Anggota Komisi II Batara Yudha Pratama Wijaya dan Sujono. Sementara perwakilan PT BRS dihadiri oleh Manajer Kebun perusahaan yaitu Kasman.

Koordinator SERBU, Deno Andeska Marlandone kepada media online kilasbengkulu.com, melalui WhatsApp mengatakan, perwakilan warga telah menyampaikan duduk persoalan yang mereka hadapi selama puluhan tahun terakhir, kepada Komisi II DPRD Provinsi,
yakni tanah dan rumah yang tidak bisa mendapatkan sertifikat sebagai atas hak mereka.

Pertemuan Komisi II DPRD Prov.BKL, Masyarakat, SERBU

lanjut Deno, sebelumnya warga juga meminta supaya Kanwil BPN Provinsi Bengkulu bersikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT. BRS dan segera mengembalikan lahan desa yang diklaim perusahaan itu.

Sementara Komisi II DPRD Peovinsi Bengkulu, kepada warga menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, yakni BPN, Pemprov, masyarakat, dan PT. BRS guna mencari solusi atau penyelesaian yang tidak melanggar aturan.

“Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, bapak Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan atau pengembalian sebagian HGU yang notabene adalah wilayah Desa,” ungkap Deno.

Pengakuan Sementara PT. BRS yang diwakili Kasman selaku manajer kebun perusahaan. Bahwa pihak PT. BRS sudah mengurus perpanjangan HGU sejak 2016. Namun izin yang dimaksud belum terbit hingga kini.

“Menurut bapak Kasman, pada tahun 2016 juga PT. BRS telah menandatangi surat pernyataan pelepasan sebagian HGU kepada negara seluas 2.300 hektar. Tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait, tidak dalam penguasaan beliau karena seluruh dokumen dalam penguasaan bapak Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di Kota Bengkulu,” terang Deno.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *