Laporan : Rozi HR
Rabu, 6 Maret 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kekayaan alam beserta isinya di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terutama di daerah bumi PEKAL, Kecamatan Napal Putih, memang sudah menjadi tolak ukur beberapa perusahaan yang mau berusaha dan sudah beroperasi di Bengkulu Utara.
Baik itu bidang perkebunan maupun perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, salah satunya PT. Krida Dharma Andika (KDA) yang rencananya akan beroperasi di wilayah Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun menjadi suatu pertanyaan besar di kalangan masyarakat Napal Putih, perusahaan PT. Krida Dharma Andika (KDA) baru rencana beroperasi saja sudah berurusan ke penegak hukum, sebagaimana yang terjadi belum lama ini, PT. KDA tersebut sudah memberikan suatu dampak yang kurang baik di kalangan masyarakat, salah satunya telah mencobloskan oknum kades desa Tanjung Alai yang bernama Andem Mulyadi ke penjara, dengan Kasus Pemerasan. Kata Malau.
Belum selesai kasus pemerasan yang menjerat kades tanjung alai, kini timbul lagi permasalahan yang baru, bahwa PT. KRIDA DHARMA ANDIKA di duga telah menyerobot tanah masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya, ungkap, Malau pada hari Rabu (6/3/2019), di kediamannya kepada awak media online kilasbengkulu com, selaku pemegang kuasa dari pemilik lahan atau lokasi.
“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, saya akan laporkan pihak PT. KDA, ke pihak penegak Hukum, terkait pengusaan dan penyerobotan lahan warga Masyarakat tampa diketahui pemiliknya. Harapan masyarakat pihak perusahaan PT. KDA yang beroperasi di Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara ini dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi ekonomi, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, bukan sebaliknya akan menimbulkan masalah – masalah baru di daerah ini, apa lagi perusahaan inikan baru hadir sekitar 3 bulan di wilayah Desa Tanjung Alai,” tutup malau selaku ketua ORMAS BAPAN-RI.
Sementara, pihak PT. Krida Dharma Andik, Gumai dihubungi kilasbengkulu.com, (6/3) melalui WhatsApp untuk dimeminta hak jawabnya terkait rencana pengaduan masyarakat masalah penyerobotan lahan warga, hanya mengatakan hari ini saya di Bengkulu Dinda menghadap Kabiro hukum PT. KDA.
“Sekarang saya berada di Bengkulu dinda, khusus masalah yang di pegang pak Malau itu, kemaran sudah dapat penjelasan melalui telpon dari humas kita dinda,” tutup, Gumai.
Editor : Tedaksi.