ASN Tipikor BS Tidak Dipecat Selurunya, Gusnam Terancam Diberhentikan Sementara

Laporan : Erwan Mursidi

Rabu, 6 Maret 2019

Kilas, Bengkulu SelatanDengan telah dikeluarkannya surat edaran dari MenPAN dan RB no: B/50/M.SM.00.00/2019 perihal: petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tertanggal 28 februari 2019, maka para ASN Tipikor diruang lingkup pemerintahan kabupaten bengkulu selatan baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun yang belum termasuk didalam PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) priode yang lalu kini nasib mereka diujung tanduk.

Dalam isi surat tersebut menerangkan juga bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) kalau di bengkulu selatan jabatan ini dipegang oleh gusnan mulyadi selaku bupati yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH disanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak jabatan sesuai dengan pasal 51 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam rangka penerbitan PTDH, PPK dapat mengunduh salinan putusan pengadilan melalui laman (website) direktori mahkamah angung atau sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada pengadilan negeri setempat.

Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksankan paling lambat tanggal 30 maret 2019. Disamping itu menurut Er salah satu ASN Tipikor BS  yang sudah dipecat priode yang lalu, hendaknya dengan dikeluarkanya  surat edaran ini maka pemkab BS tidak perlu banyak alasan lagi untuk tidak memecat ASN tipikor yg belum dipecat. Kata Er

Lanjut Er, sebelnya saya mengutip penyataan kepala BKPSDM Minarman, SH tidak dapat memecat puluhan ASN tipikor dengan alasan tidak ada surat rekomendasi pemecatan dari BKN regional Palembang. Dengan adanya surat ini tidak ada alasan lagi untuk menunggu dan harus jemput bola.

“Jangan ada kesan pemecatan ini tebang pilih dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Dan untuk pemerintah pusat harus konsisten dengan surat ini apabila pemkab BS tidak melakukan pemecatam terhadap seluruh ASN tipikor, harus benar – benar dilakukan untuk pemberhentian sementara kepada, Plt.Bupati gusnan mulyadi”, jelas Er

Dari 15 org ASN tipikor BS yang sudah dipecat, 12 orang mekakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata Surat Keputusan (SK) Bengkulu Selatan no. 888/494 tahun 2018 tanggal 31 desember 2018 dimuka PTUN Bengkulu dengan kuasa hukumnya dipercayakan pada Kantor Advokat Syaiful Anwar dan Rekan yg beralamatkan dikota Bengkulu.

Langkah awal yang kami lakukan hari ini memasukan surat keberatan atas terbitnya keputusan tata usaha negara (TUN) berupa keputuaan bupati tetang pemcecatan kami tertanggal 31 desember 2018 yang mewakili pengecara kami karena berhalangan hadir.

Menurut saya SK bupati tersebut cacat demi hukum dikarenakan yang 1. Pemecatan kami ini dilakukan oleh seorang plt, yang mana wewenangnya terbatas. 2. Pemcecatan ini atas dasar surat SKB 3 menteri, yang mana surat ini hanya sekedar himbawan tidak mesti harus dilaksanakan. 3. UU no 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 hurup b dasar mereka memberhentikan itu menurut saya bertentangan dengan hurup d dan multi tafsir serta standar ganda. Pasal ini juga bertentangan dengan UUD 1945. 4. Apakah diperbolehkah hukuman dikenakan dua kali dalam waktu yg berbeda dalam kasus yang sama, saya kira tidak boleh ini melanggar HAM.

Disamping kami menggugat SK bupati tersebut ke PTUN juga kami meyudisial riview uu no 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan d ke MK, sekarang kedua- duanya sedang berproses, maka tegakkan hukum dinegeri ini berdasarkan konstitusi dengan seadil – adilnya bukan berdasarkan kepentingan kekuasaan, golongan ataupun kelompok, karena negara ini berdiri atas perjuangan rakyat”, tutup Er

Menurut kabid mutasi BKPSDM BS, Salman Haryanto, SIP, mengenai surat edaran ini baru saja diterima, nanti akan disampaikan kepada atasannya, apa kata atasan saya akan tindak lanjuti, tutup Haryanto.

Editor : Tedaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *