Laporan : Edi Yanto
Rabu, 20 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Kendati masalah Alat Peraga Kempanye (APK) Anak kandung Bupati BU, Ir.H. Mian, Andaru Pranata, SE, yang merupakan calon DPRD Provinsi Bengkulu, dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) BU, Pada pemilu afril 2019 ini, belum berujung dan masih di dalami pihak Bawaslu dan Gakkumdu BU, publik bertanya – tanya kesunguhan pihak Bawaslu dan Gakkumdu untuk menutaskan masalah tersebut.
Kesungguhan pihak Bawaslu dan Gakkumdu menutaskan masalah APK Andaru Pranata, SE, di Rumah dinas Bupati, yang menjadi kosumsi publik, pada hari ini Rabu (20/2), sekitar pulul 10.38 WIB, Gakkumdu BU, memangil saksi ahli devisi Hukum dari KPUD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Suwarto.
Pemangilan Saksi Ahli Devisi Hukum dari KPU BU, Suwarto, hari ini guna mendalami dan meminta keterangannya, terkait APK Saudara Andaru Pranata yang berada di rumah dinas Bupati Ir.H.Mian, kata Tugiran MPd, Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu BU.
“Hari ini sengaja kita undang pihak Devisi Hukum KPUD BU, yaitu pak Suwarto, untuk mengkaji dan memperdalam, apakah ada unsur – unsur dan maksud kempanye terkait APK, Andaru Pranata SE, dari PDIP di Rumah Dinas Bupati tersebut. Untuk hasil pemeriksaan selama ini belum dapat kami simpulkan,” tutup Tugiran MPd.
Suwarto selaku Saksi ahli devisi Hukum dari KPUD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, di pangil Gakkumdu, usai memberikan keterangan, di kantor Bawaslu BU, menjelaskan, terkait apakah ada unsur kesengajaan APK Andaru Pranata,SE, di Rumdis kurang mengetahui.
“Apakah ada unsur kempanye saya kira belum masuk, tapi apakah ada unsur kesengajaan saya sendiri kuarang mengetahuinya, yang jelas tidak diperbolehkan APK berada di Rumah Dinas, apapun alasannya,” Kata Suwarto.
Editor : Redaksi