Laporan : Erwan Mursidi
Senen, 18 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Selatan –Direktur RSUD, Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Hasanudin Damra, yang diwakili oleh direktur rumah sakit dr. Herry Permana dan kabid sapras dan PSDRS Robert Ginting, SKM dipanggil oleh pihak Polres Bengkulu Selatan, pada hari senen (18/2), didugaan adanya pembiaran pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diluar prosedur.
Kapolres Kabupaten Bengkulu Selatan, AKBP. Rudi Purnomo, SIK. MH, Melalui kasat Reskrim AKP. Enggarsah, A, SH, SIK, membenarkan pada hari ini Senen (18/2), telah memanggil pihak yang terkait masalah adanya dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diluar prosedur.
“Memang hari ini sudah kita panggil pihak rumah sakit, yang datang direktur dan kabid saprasnya, hanya sekedar minta klarifikasi dari mereka dan minta penjelasan tentang kontrak kerja mereka dengan pihak ketiga, masalah penanganan sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” AKP. Enggarsah, A, SH, SIK.
Lanjut Kasat Reskrim AKP. Enggarsah, dalam waktu dekat akan memangil pihak ketiga atau perusahaan yang sudah menerima kontrak yang menangani masalah sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, setelah itu baru kita lakukan olah TKP,” tutup Kasat.
Tempat terpisah, Kepala bidang (Kabid) Pedal yang disampaikan langsung oleh kasi pengawasan pencemaran lingkungan di dinas lingkungan hidup dan kehutanan Heriyadi, ST, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan kami akhir bulan november 2018 ke rumah sakit diketemukanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bertumpu didekat gudang dibelakang bangunan gedung pencuci darah dan masih adanya limbah B3 bercampur dengan sampah domestik didalam bak container dan tempat lainnya.
“Sesuai dengan isi surat nomor. 660/297/DLHK/2018 perihal saran dan teguran tanggal 5 Desember 2018 dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan yg ditujukan kepada pihak rumah sakit, terkait adanya limbah berbahaya B3, berawal informasi dari Media bulan Februari 2019 lalu, dengan adanya temuan tersebut diatas maka bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan permen LHK nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara prasarat pengelolaan limbah B3 oleh fasyankes,” Heriyadi.
Editor : Redaksi