Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 16 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Simpang siur informasi sempat terjadi pada Jumat (15/2) terkait pemeriksaan Bupati Bengkulu Utara (BU) H. Ir. Mian oleh pihak Bawaslu BU. Pantauan sejumlah awak media sejak pagi, tidak terlihat ada bupati datang ke kantor bawaslu di kawasan bundaran untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah orang yang ada di sekitar lokasi yang juga mengaku tidak melihat ada bupati yang datang.
Namun keterangan dari pihak bawaslu, bupati datang memenuhi panggilan dan sempat menjalani pemeriksaan. Awak media masih meragukan keterangan ini, sebab pada awalnya belum didapat bukti, yang meyakinkan seperti berupa foto, menguatkan jika memang Bupati sempat datang dan diperiksa. Sempat muncul dugaan jika pihak bawaslu BU berbohong. Apalagi saat di wawancara Tugiran, MPd sekaku Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu BU, sebelumnya tidak mau memberikan bukti – bukti meyakinkan publik bawah Mian, sudah diperisa oleh pihaknya.
Kepastian Bawaslu BU, punya nyali mulai terungkap, untuk memerisa Bupati mian, terkai masalah APK Putranya yang bernama Andaru Pranata, SE, Selaku Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), yang diduga memamfaatkan, kesempatan ayahnya selalu Bupati BU, untuk mengunakan Fasilitas Negara atau Rumah Dinas, pada masa – masa pemasangan Alat Peraga Kempanye beberapa waktu lalu.
Beredarnya fhoto Mian pada saat pemeriksaan di Bawaslu BU, mulai sedikit meyakinkan pihak publik. Kesungguhan pihak Bawaslu menuntaskan masalah APK Andaru Pranata SE, yang berada di Rumah Dinas Bupati tersebut.
Masalah APK Andaru Pranata, SE, sudah viral di berbagai media Online, baik lokal maupun Nasional, tentu ini menjadi ujian berat bagi pihak – pihak yang mencoba bernegoisasi dalam permasalahan ini, maka Transparansi sangat dibutuhkan oleh publik, untuk mengungkap dugaan pelanggaran tentu pula ada sangsi yang jelas jika ada temuan, dilakukan Andaru Pranata SE tersebut.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten BU, Titin Sumarni, SH melalui Komisioner Bawaslu BU, Tugiran, M.Pd mengatakan Mian datang untuk memenuhi panggilan bawaslu sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
“Tadi pagi sekitar pukul 07. 00, WIB bupati telah memenuhi panggilan kami terkait adanya dugaan APK di rumah dinas. Mengenai poin-poin yang dipertanyakan kepada bupati, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Tunggu saja hasil proses penyidikan tim sentra Gakkumdu nanti ya,” kata Tugiran.
lanjut Tugiran, sudah ada beberapa pihak terkait yang dipanggil, termasuk Bupati Ir. Mian. Dari hasil pemanggilan terakhir ini, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dengan kesimpulan kasus dugaan APK di rumah dinas sudah memenuhi syarat dan sudah teregister sebagai temuan Bawaslu dan dinaikkan statusnya menjadi lidik tim sentra Gakkumdu. Tindak lanjut kasus APK Anak kadung bupati tersebut ditunggu publik Sejauh mana pasal hasil pemeriksaan pihak Bawaslu dan Gakkumdu, Karan Sebelum Nya Tugiran mengatakan, jika hasil Pemeriksaan terbukti ada penggunaan fasilitas negara, maka ada sanksi Pidana sesuai dengan pasal 521 UU No 7 tahun 2017. Dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp. 24 Juta. Secara fakta Andaru Pranata sudah mengakui APK Di Rumah Dinas Bupati tersebut miliknya terhadap hasil pemeriksaan Bawaslu BU Sebelumnya.
Editor: Redaksi.