Laporan : Erwan Mursidi
Senen, 11 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Selatan – Mutasi Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan beberapa Waktu yang lalu tepatnya jum’at 1 Februari 2019, berdasarkan keputusan Bupati nomor 820/95/tahun 2019 tanggal 31 januari 2019 kini diduga menuai masalah.
Beberapa orang pejabat tersebut berinisial DPD, AE dan AWR naik jabatan dari pejabat pelaksana Eselon IV, naik menjadi pejabat pengawas Eselon III. Diduga kenaikan jabatan mereka tidak sesuai dengan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN pada pasal 54 ayat 3 hurup d. Dimana pengangkatan mereka sebagai pejabat pelaksana Eselon IV, belum mencapai 4 tahun. Diantara 3 pejabat tersebut ada anak menantu pejabat BKPSDM dan ada adik kandung pejabat tinggi di Bengkulu Selatan.
Kemudian 1 orang lagi merupakan ASN yang duduga terlibat kasus tipikor yang berinisial IY yang belum dipecat dan masih dipertahankan menduduki jabatan sebagai pejabat pelaksana Eselon IV, bahkan jabatan semula sebagai pejabat pelaksana di kecamatan sekarang ditempatkan sebagai pejabat pelaksana Eslon IV, di salah satu instansi yang terkenal “basa”, penempatannya ini diduga sudah melanggar pp. No 11 tahun 2017 pasal 54 ayat 4 dan juga melanggar aturan UU ASN nomor 5 tahun 2014 ayat 4 hurup b serta instruksi SKB tiga menteri. Dalam hal ini pejabat tersebut seharusnya dipecat kok malah dipertahankan.
Dengan adanya dugaan permasalahan diatas dalam pengkatan beberapa orang pejabat tersebut yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka ada unsur dugaan KKN serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menyLahi wewenang jabatan.
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Minarman,SH, mengakui mutasi (1/2) yang lalu masih merujuk pada aturan lama belum merujuk ke PP nomor 11 tahun 2017 dikarenakan juknisnya belum ada.
“Menurut hasil koordinasi
BKPSDM Bengkulu Selatan ke pihak BKN tidak apa -apa, terkait mantan pidana tipikor masih ada yang menduduki jabatan, kami tidak bisa berbuat apa – apa selagi belum ada intruksi dari pihak BKN untuk mengeksekusi mereka, tapi kami tahu secara kasat mata tapi secara yuridis kami tidak ada pegangan dan kami akui bahwa ASN kasus tipikor masih banyak belum dipecat,” Ujar Minarman,SH.
Berdasarkan data yang dihinpun mutasi atas nama Temy Pratama anak kandung dirwan mahmud (bupati lama), semula menduduki eselon IV di Bappeda setelah dilantik menduduki jabatan baru eselon IV didinas perhubungan dan atas nama Okty Teriyenni,S.IP semula menduduki jabatan eselon IV di dinas ketahanan pangan jabatan baru setelah dilantik menduduki jabatan eselon IV di bappeda, jabatan tersebut semula diduduki anak kandung dirwan mahmud. Dengan rotasi ini anak dirwan mahmud tidak menerima dan mau tetap ditempat semula, setelah beberapa hari kemudian kedua pejabat tersebut dilantik lagi untuk menduduki jabatan semula.
Kembali Minarman, membenarkan kejadian tersebut, namun tetap berkilah kejadian seperti itu boleh – boleh saja dilakukan karena dilihat dari SK tersebut pada diktum terakhir apabila ada kekeliruan maka SK tersebut dapat dirubah. Ditanya soal kenapa alasan pejabat tersebut dikembalikan kejabatan semula, Minarman tetap berkilah itu kebijakan atasan dalam hal ini plt bupati, coba tanya sama pak plt. Bupati,” tutupnya.
Editor : Redaksi